Syarat dan Ketentuan OVO Merchant ini, untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara
PT Visionet Internasional
(“OVO”), yang merupakan penyedia jasa pembayaran dengan izin kategori 1 dari Bank Indonesia, dan pedagang / penyedia barang dan/atau jasa, yang mengatur pelaksanaan kerjasama penerimaan / akseptasi transaksi pembayaran yang diproses oleh sistem pemrosesan transaksi pembayaran yang dikelola dan dioperasikan oleh OVO selaku acquirer dalam transaksi pembayaran dimaksud dalam kerjasama, untuk selanjutnya disebut “Kerjasama”.
Dengan melakukan pendaftaran untuk menjadi OVO Merchant, berarti anda sepakat untuk tunduk dan patuh pada Kebijakan Pendaftaran Merchant, sebagai berikut.
Perjanjian ini berlaku terhadap seluruh pedagang / penyedia barang dan/atau jasa yang telah berhasil melakukan pendaftaran untuk menjadi “OVO Merchant” atau disingkat “Merchant” untuk mendapatkan kapabilitas penerimaan / akseptasi Transaksi, sebagaimana didefinisikan lebih lanjut dalam Perjanjian ini, dari secara langsung dari OVO. Perjanjian ini
TIDAK BERLAKU
bagi; (i) pihak yang menerima kapabilitas penerimaan Transaksi melalui penyedia jasa pembayaran lain atau penyedia jasa penunjang, seperti, merchant aggregator atau penyedia payment gateway, atau (ii) pihak yang menandatangani perjanjian, yang masih berlaku, dengan tujuan yang serupa dengan Perjanjian ini dalam bentuk dan format yang telah dikustomisasi dan dinegosiasikan oleh dan antara pihak tersebut dan OVO.
Untuk tujuan Perjanjian ini,
Merchant
dan
OVO
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara masing-masing dapat disebut sebagai “Pihak”. Perjanjian ini adalah versi yang diberlakukan oleh OVO per tanggal 17 Oktober 2024.
Mohon untuk membaca dan mempelajari seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian untuk mengerti hak dan kewajiban yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini.
A. Ketentuan Pendahuluan
I. DEFINISI
Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital (huruf besar) dalam Perjanjian ini memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini atau sebagaimana diatur di bawah ini.
- “Aplikasi Merchant” adalah aplikasi mobile atau platform apapun yang disediakan oleh OVO dan/atau mitra yang ditunjuknya, yang disediakan untuk Merchant untuk memfasilitasi pelaksanaan Kerjasama dengan metode Transaksi tertentu, yang akses dan fitur adalah sebagaimana ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu. Untuk kejelasan, tidak semua metode Transaksi difasilitasi dengan Aplikasi Merchant.
- “Dana Settlement” adalah Dana Transaksi yang telah dipotong dengan MDR dan pajak sebagaimana berlaku.
- “Dana Transaksi” adalah dana yang dihasilkan dari setiap penerimaan Transaksi yang berhasil dilakukan.
- “Data Transaksi” adalah data yang dihasilkan dari penerimaan Transaksi yang dicatat dan dihitung oleh atau dari sistem elektronik OVO, seperti, antara lain, jumlah Transaksi atau Dana Transaksi, dan waktu pelaksanaan Transaksi.
- “Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk, secara langsung atau tidak langsung, mengidentifikasi, menghubungi, atau melacak seorang individu, sendiri atau dalam kombinasi dengan informasi lain.
- “Fraud” adalah tindakan terkait dengan Transaksi yang merupakan tindakan penipuan, kecurangan, manipulatif, atau penyalahgunaan (abusive), atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tindakan yang dapat merugikan bagi OVO, Pengguna, dan/atau pihak manapun.
- “Hak Kekayaan Intelektual” adalah semua hak kepemilikan atas kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada yang merupakan: merek dagang, nama domain internet, URL, simbol pengenal, lisensi, paten, aplikasi, rahasia dagang, hak cipta, teknologi, perangkat lunak, kode sumber, algoritma terkait, model dan metodologi, spesifikasi teknis, desain, konsep, dan kekayaan intelektual lainnya, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar berdasarkan hukum di negara manapun, yang berada atau diakui sebagai kekayaan intelektual di Indonesia atau di wilayah yurisdiksi lainnya.
- “Hari Kerja” adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dimana bank secara umum beroperasi di wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam pelaksanaan kliring, tidak termasuk hari libur yang ditetapkan dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- “Hukum Pelindungan Data” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia berikut dengan seluruh peraturan yang menjadi turunan dan pelaksanaan daripadanya dan perubahannya dari waktu ke waktu yang mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada; Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, beserta seluruh peraturan perubahan, turunan, dan/atau pelaksana nya.
- “Informasi Rahasia” berarti seluruh data dan/atau informasi, dalam bentuk apapun yang secara tegas dinyatakan sebagai suatu rahasia atau yang pada sifatnya dan kebiasaannya sewajarnya harus diperlakukan sebagai suatu rahasia, atau dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diperlakukan sebagai suatu rahasia, baik yang diserahkan oleh satu OVO kepada Merchant dalam pelaksanaan Perjanjian ini maupun yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, Informasi Rahasia termasuk namun tidak terbatas pada: data berkaitan dengan transaksi Pelanggan, Data Pribadi milik Pelanggan atau Perwakilan OVO manapun.
- “Instrumen Pembayaran” berarti instrumen pembayaran apapun yang dapat diakseptasi oleh Merchant karena kapabilitas penerimaan Transaksi yang disediakan oleh OVO, seperti, antara lain OVO Cash, OVO Nabung, OVO Points, dan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh penyedia jasa pembayaran lain.
- “Keadaan Kahar” adalah keadaan atau kondisi yang terjadi diluar kemampuan satu Pihak untuk mencegahnya dan tidak dapat dihindarkan oleh masing-masing Pihak, sehingga menyebabkan Pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kegiatannya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Kerjasama, Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada, bencana alam, kebakaran, banjir, kondisi perang, baik yang dinyatakan atau tidak, sabotase, pemogokan, demonstrasi, kerusuhan sosial, dan epidemi atau pandemi, seperti, kerusakan kegagalan sistem, atau diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan yang menyebabkan salah satu Pihak tidak dapat menjalankan kegiatannya yang berdampak signifikan pada pelaksanaan Kerjasama.
- “Laporan Settlement” adalah laporan yang berisikan Data Transaksi yang dicatat dan dihitung untuk suatu hari sejak pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dengan Waktu Cut Off pada hari tersebut.
- “Lokasi Usaha” adalah lokasi(-lokasi) yang telah didaftarkan oleh Merchant kepada OVO dan disetujui oleh OVO untuk pelaksanaan Kerjasama, termasuk penerimaan Transaksi, penerimaan Transaksi, yang dapat berupa lokasi fisik ataupun platform perdagangan digital.
- “Merchant Discount Rate” atau disingkat "MDR” adalah tarif yang dikenakan kepada Merchant atas setiap pemrosesan Transaksi yang OVO lakukan berdasarkan Kerjasama.
- “OVO Cash” adalah uang elektronik berbasis server yang diterbitkan oleh OVO.
- “OVO Nabung” merupakan layanan tabungan perbankan yang disediakan dan dikelola oleh Superbank dan dapat diakses dan digunakan sebagai instrumen pembayaran.
- “OVO Points” adalah point reward, bukan uang elektronik, yang diterbitkan oleh OVO atau melalui OVO atas pelaksanaan suatu program, yang dapat ditukarkan melalui Transaksi.
- “Pelanggan” berarti pihak manapun yang melakukan Transaksi di Merchant
- “Otoritas Berwenang” adalah lembaga atau instansi yang memiliki wewenang berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengadilan yang berwenang, dan aparat penegak hukum, seperti, antara lain, Polisi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- “Perangkat” adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak, termasuk namun tidak terbatas pada; terminal electronic data capture, reader, scanner device, komputer tablet, aplikasi mobile, program digital dan/atau dalam bentuk lainnya, baik yang OVO sediakan untuk Merchant, atau disediakan oleh pihak lain yang memiliki Kerjasama dengan OVO, untuk memfasilitasi penerimaan Transaksi dengan metode Transaksi tertentu. Untuk kejelasan, tidak semua metode Transaksi difasilitasi dengan Perangkat.
- “Perintah Hukum” berarti perintah, instruksi, kebijakan, atau keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Berwenang ataupun yang diwajibkan berdasarkan hukum yang berlaku, yang memerintahkan atau menginstruksikan subjek yang menerima atau yang tunduk padanya untuk melaksanakan suatu tindakan atau menerima suatu tindakan.
- “Perwakilan” merujuk pada pihak-pihak yang ditunjuk atau ditugaskan oleh satu Pihak untuk mewakili Pihak tersebut atau melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dari Pihak tersebut, baik berdasarkan suatu penunjukan langsung atau tidak langsung, yang dalam praktik kegiatan usaha Pihak tersebut mereka melakukan tindakan-tindakan untuk atau atas nama Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, karyawan, agen, kontraktor, supplier, direktur, komisaris, pegawai lepas, penerima waralaba, atau pemilik waralaba dari Pihak tersebut.
- “Quick Response Code Pembayaran yang telah memenuhi Quick Response Code Indonesian Standard” atau disingkat “QRIS” adalah kode quick response yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Transaksi, yang telah mematuhi Quick Response Code Indonesian Standard..
- “QRIS Statis OVO” adalah kode QRIS yang diterbitkan sebelum terdapat Transaksi yang akan diinisiasi dan kode QRIS tersebut dapat dipindai berulang kali.
- “QRIS Dinamis OVO” adalah kode QRIS yang diterbitkan setelah terdapat Transaksi yang akan diinisiasi dan kode QRIS tersebut dipindai hanya untuk memfasilitasi satu Transaksi saja, sehingga setiap kali terdapat inisiasi atas suatu Transaksi, maka kode QRIS baru akan diterbitkan untuk Transaksi tersebut.
- “Refund” adalah pengembalian Dana Transaksi kepada Pelanggan karena adanya pembatalan atas suatu Transaksi yang diinisiasi oleh Merchant melalui fasilitas pembatalan (void) Transaksi yang disediakan oleh OVO.
- “Superbank” berarti PT Super Bank Indonesia yang merupakan perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- “Transaksi” berarti transaksi pembayaran yang diproses oleh OVO selaku acquirer berdasarkan Kerjasama.
- “Transaksi Off Us” adalah Transaksi menggunakan Instrumen Pembayaran tertentu dimana OVO hanya bertindak selaku acquirer dalam pemrosesan Transaksi tersebut.
- “Transaksi On Us” adalah Transaksi menggunakan Instrumen Pembayaran dimana OVO bertindak selaku issuer dan acquirer dalam pemrosesan Transaksi tersebut.
- “Waktu Cut Off” berarti batas waktu pencatatan Transaksi dalam satu hari oleh OVO, yaitu pada pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB).
II. PERSETUJUAN
- OVO dapat mengumpulkan persetujuan Merchant atas Perjanjian dalam salah satu atau lebih bentuk berikut, yang mana yang lebih dahulu terjadi:
- tanda tangan basah ataupun penandaan persetujuan yang tertera secara tertulis, seperti, stempel atau cap;
- persetujuan elektronik, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, memilih/meng-klik/tapping pilihan “setuju” atau kata yang dipersamakan dengan itu, tanda tangan elektronik, balasan email, atau metode lain lainnya yang OVO tempuh untuk mengumpulkan persetujuan secara elektronik; dan/atau
- persetujuan otomatis, atau pasif, dalam hal setelah OVO memberlakukan Perjanjian ini, Merchant tetap melakukan penerimaan Transaksi, Merchant akan dianggap telah menyetujui Perjanjian ini.
- Dengan memberikan persetujuannya atas Perjanjian berarti Merchant telah menyetujui seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
- Merchant bertanggung jawab sepenuhnya untuk memastikan bahwa persetujuan diberikan oleh Merchant sendiri atau Perwakilan yang berwenang dari Merchant. Terkait dengan ini, Merchant sepakat bahwa OVO tidak berkewajiban untuk memeriksa validitas dan legitimasi persetujuan atas Perjanjian ini untuk alasan apapun.
- Dalam hal Perjanjian ini ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik, Merchant menyatakan dan menjamin bahwa tanda tangan elektronik tersebut adalah tanda tangan otentik dan sah dari Merchant atau Perwakilan berwenang dari Merchant, dan Merchant tidak akan menyangkal keabsahan dan keaslian atas tanda tangan elektronik tersebut.
III. MASA BERLAKU, DAN PENGAKHIRAN
- Perjanjian ini mulai berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak Merchant menerima kapabilitas penerimaan Transaksi dari OVO atau sukses di onboard oleh OVO, manapun yang terjadi pertama. Perjanjian ini akan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dan terus menerus setiap periode 2 (dua) tahun berakhir untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali Perjanjian ini diakhiri lebih awal karena alasan yang diatur dalam Perjanjian ini.
- Kerjasama ini dapat berakhir jika salah satu kondisi di bawah ini terjadi:
- Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Kerjasama berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
- OVO secara sepihak mengakhiri Kerjasama, karena:
- Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian;
- Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melanggar peraturan hukum yang berlaku;
- Merchant dan/atau Perwakilan Merchant memberikan keterangan, data, informasi, atau pernyataan dan jaminan, yang tidak benar, keliru, atau menyesatkan kepada OVO;
- Merchant tidak lulus dalam prosedur uji tuntas (due diligence) yang dilaksanakan oleh OVO terhadap Merchant dari waktu ke waktu;
- kapabilitas penerimaan Transaksi Merchant diblokir karena Merchant tidak melakukan penerimaan Transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan blokir tersebut tidak dicabut untuk periode 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak kapabilitas terblokir;
- Merchant masuk ke dalam daftar hitam yang diberlakukan oleh Otoritas Berwenang dan/atau penyedia jasa pembayaran manapun;
- terdapat perintah dari Otoritas Berwenang atau hukum yang berlaku yang mewajibkan pengakhiran Kerjasama;
- menurut pertimbangan OVO, Kerjasama sudah tidak dapat dilanjutkan dengan Merchant; atau
- menurut pertimbangan dan diskresi OVO, Kerjasama harus diakhiri untuk kenyamanan.
- Merchant dengan ini sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi OVO berdasarkan Perjanjian ini untuk memberitahukan Merchant atas pengakhiran yang dilaksanakan oleh OVO atas Perjanjian ini. Dalam hal pengakhiran dilakukan oleh OVO, Merchant sepakat untuk tidak menuntut, menggugat, mengajukan klaim, dan/atau ganti rugi kepada OVO a tas pengakhiran tersebut.
- Berakhirnya atau diakhirinya Kerjasama tidak serta merta membebaskan Merchant dari setiap kewajibannya yang belum terpenuhi yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian.
- Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan pengaturan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh perintah atau putusan pengadilan dibutuhkan untuk pengakhiran suatu perjanjian.
IV. PERUBAHAN
- Perjanjian ini dapat dievaluasi dan ditinjau oleh OVO dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu, apabila OVO menimbang bahwa penyesuaian, perubahan, dan/atau penambahan atas Perjanjian ini yang membutuhkan Perjanjian ini untuk diubah, maka perubahan tersebut akan dilaksanakan oleh OVO berdasarkan diskresinya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Merchant, dan Merchant sepakat untuk mematuhi perubahan apapun atas Perjanjian, dan melaksanakan usaha yang wajar untuk mendapatkan informasi tersebut atas konten dari Perjanjian ini dari waktu ke waktu.
- Jika OVO memutuskan untuk memberitahukan perubahan yang dilakukannya pada Perjanjian ini, maka pemberitahuan tersebut akan diberikan dengan cara apapun dan melalui platform apapun yang ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu untuk memberikan informasi kepada Merchant. Sehubungan dengan perubahan apapun pada Perjanjian ini, Merchant setuju dan mengakui bahwa Merchant bertanggung jawab penuh untuk mengambil upaya wajar untuk mendapatkan pembaruan apapun pada Perjanjian ini, seperti, dengan secara rutin memeriksa atau meninjau Perjanjian dari platform apapun yang digunakan oleh OVO untuk menampilkan Perjanjian ini. Merchant dianggap telah membaca, memahami, menyetujui setiap perubahan Perjanjian ini, jika setelah perubahan tersebut berlaku efektif; Merchant tetap menerima Transaksi atau melakukan tindakan apapun terkait Kerjasama.
B. KETENTUAN PELAKSANA
PASAL 1
KERJA SAMA
- Merchant dengan ini sepakat untuk melaksanakan Kerjasama dengan itikad baik dan tunduk pada Perjanjian ini dan hukum yang berlaku.
- Tidak ada satupun ketentuan dalam Perjanjian yang dapat diinterpretasikan bahwa Kerjasama dimaksudkan untuk memberikan suatu manfaat tertentu bagi Merchant, seperti, antara lain, untuk menaikan penjualan, keuntungan, atau memberikan potensi profit usaha bagi Merchant. Selain itu, Kerjasama dan kapabilitas Transaksi bukanlah suatu produk perbankan atau pembiayaan yang memberikan fasilitas simpanan atau pinjaman bagi Merchant.
- OVO berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas pelaksanaan Kerjasama dari waktu ke waktu.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini ini bukan merupakan pengesampingan atas hak dan kewajiban atau kesanggupan manapun bagi masing-masing Pihak, yang timbul dari pelaksanaan Kerjasama namun tidak disebutkan pada klausul-klausul manapun dalam Pasal ini. Dalam pelaksanaan Kerjasama, Para Pihak sepakat sebagai berikut:
- Sejauh diperbolehkan oleh hukum, OVO berhak untuk:
- menentukan metode, prosedur, dan mekanisme penerimaan Transaksi yang berlaku bagi Merchant dari waktu ke waktu sesuai dengan pertimbangan dan diskresi OVO;
- menentukan jenis Instrumen Pembayaran yang dapat diterima / diakseptasi oleh Merchant dalam Kerjasama dan Lokasi Usaha yang diperbolehkan untuk Merchant untuk melaksanakan Kerjasama, termasuk melakukan penerimaan Transaksi;
- menentukan titik dan jadwal aktivasi atas onboarding atau aktivasi kapabilitas penerimaan Transaksi yang berlaku bagi Merchant;
- menghentikan pelaksanaan Kerjasama, termasuk penyediaan kapabilitas penerimaan Transaksi atau bagian apapun daripadanya, apabila; (i) OVO menemukan indikasi atau bukti Fraud, dan/atau Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, atau (ii) terdapat gangguan, masalah, atau kondisi yang menyebabkan OVO memutuskan untuk menghentikan Kerjasama atau menjadikan OVO tidak dapat melaksanakan Kerjasama;
- menunda penyediaan Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement, apabila; (i) OVO menemukan indikasi atau bukti Fraud, dan/atau Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, (iii) terdapat gangguan, masalah, atau kondisi yang menyebabkan OVO tidak dapat mengirimkan Laporan Settlement dan/atau mentransfer Dana Settlement, atau (iii) Otoritas Berwenang menerbitkan Perintah Hukum yang mensyaratkan Laporan Settlement dan/atau Dana Settlement ditangguhkan atau diserahkan kepadanya.
- secara otomatis dan seketika memblokir kapabilitas penerimaan Transaksi Merchant, apabila Merchant tidak melaksanakan penerimaan Transaksi apapun untuk periode 6 (enam) bulan berturut-turut, Merchant dapat meminta OVO untuk membuka blokir dengan menghubungi Merchant Help Center;
- mengambil MDR dan memotong pajak sebagaimana berlaku, dengan melakukan pemotongan secara secara langsung dari Dana Transaksi Merchant;
- melakukan koreksi terhadap Laporan Settlement dan Dana Settlement, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan pada Laporan Settlement dan/atau Dana Settlement yang diterima oleh Merchant, seperti, antara lain, kelebihan pembayaran., koreksi dilakukan dengan cara pemotongan langsung terhadap Dana Settlement yang akan diterima pada hari berikutnya atau dengan penagihan kepada Merchant yang harus dibayarkan oleh Merchant sesuai dengan jadwal yang diberlakukan oleh OVO;
- OVO wajib untuk:
- menyediakan Laporan Settlement paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak Waktu Cut Off pada hari Transaksi berhasil diproses untuk dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada sistem elektronik OVO atau dengan cara penyediaan lainnya sebagaimana digunakan oleh OVO dari waktu ke waktu;
- membayarkan Dana Settlement paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Waktu Cut Off pada hari Transaksi berhasil diproses, yang akan ditransfer ke nomor rekening yang terdaftar pada sistem elektronik OVO;
(Pengiriman Laporan Settlement dan transfer Dana Settlement hanya akan dilaksanakan pada Hari Kerja. Jika hari pengiriman jatuh pada hari libur, maka pengiriman akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.)
(Dana Settlement hanya dapat ditransfer setelah berjumlah lebih dari Rp25.000)
- menyediakan Merchant Help Center yang dapat dihubungi melalui telepon ke 1500167 atau email ke alamat email; [email protected];
- melaksanakan Kerjasama dengan tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merchant berhak untuk:
- menerima Laporan Settlement dan Dana Settlement sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
- mendapatkan bantuan dari Merchant Help Center, setiap pertanyaan dan keluhan terkait Kerjasama wajib disampaikan ke Merchant Help Center, OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas konsekuensi apapun yang timbul dari bantuan terkait permasalahan Kerjasama yang disediakan oleh pihak ketiga;
- Merchant wajib untuk:
- melaksanakan Kerjasama dengan itikad baik, terkait dengan hal ini Merchant wajib selalu tunduk dan patuh dengan ketentuan-ketentuan manapun dari Perjanjian ini, dan dengan tidak melaksanakan tindakan apapun yang dapat merugikan bagi OVO, afiliasi OVO, Pelanggan, dan/atau pihak ketiga manapun;
- melaksanakan Kerjasama dan penerimaan Transaksi hanya pada Lokasi Usaha yang telah disetujui oleh OVO, perubahan atas Lokasi Usaha wajib diberitahukan kepada dan disetujui sebelumnya oleh OVO;
- tidak meminta biaya tambahan apapun kepada Pelanggan manapun yang didasarkan pada pelaksanaan Transaksi, membebankan biaya tambahan (surcharge) dengan cara dan dalam bentuk apapun kepada Pelanggan manapun, mengalihkan beban MDR kepada Pelanggan atau pihak ketiga manapun,
- tidak menerapkan nilai batas terendah dan/atau tertinggi untuk Pelanggan dapat melakukan Transaksi;
- tidak menawarkan layanan tarik tunai maupun pengisian ulang atas Instrumen Pembayaran yang diterbitkan oleh OVO, tanpa adanya persetujuan tertulis dan tegas dari OVO sebelumnya, dengan mekanisme dan cara apapun, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada; pelaksanaan transaksi fiktif, penukaran poin secara manual;
- tidak melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan disediakannya kapabilitas penerimaan Transaksi, seperti, melakukan Transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha Merchant atau disediakan oleh pihak lain dimana pelaksanaan Transaksi juga dilaksanakan oleh pihak lain tersebut, atau Merchant mengalihkan kapabilitas penerimaan Transaksi dari OVO kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari OVO;
- tidak mengatasnamakan OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun untuk melakukan suatu tindakan yang tidak dikuasakan oleh OVO kepada Merchant, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, meminta suatu pembayaran kepada Pelanggan yang tidak pernah dipersyaratkan oleh OVO, meminta Pelanggan untuk menyerahkan Data Pribadinya yang tidak relevan dengan tujuan Transaksi;
- tidak memberikan informasi dalam bentuk apapun kepada pihak manapun mengenai OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun yang dapat menyesatkan atau merusak reputasi OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun;
- selalu tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan Kerjasama, Merchant berjanji untuk tidak melakukan tindakan apapun yang: (i) merupakan Fraud, (ii) dapat merugikan bagi OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO manapun, dan/atau Pelanggan, (iii) dilarang oleh hukum yang berlaku, didasarkan dengan itikad buruk untuk mengelabui penerapan atau penegakan atas hukum yang berlaku;
- memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan bahwa Merchant memiliki kapabilitas untuk melaksanakan penerimaan Transaksi dari OVO kepada setiap orang yang bermaksud melakukan transaksi pembayaran dengan Merchant;
- tunduk dan patuh atas setiap Perintah Hukum dan melaksanakan Perintah Hukum tersebut sesuai dengan isi dari Perintah Hukum tersebut dan dasar hukumnya, dalam hal suatu Perintah Hukum diberlakukan atau diterbitkan terhadap Merchant;
- memastikan dan menjamin kepada OVO bahwa Perwakilannya yang ditugaskan untuk melaksanakan penerimaan Transaksi atau melakukan aktivitas berkaitan dengan Kerjasama memahami dan mematuhi Perjanjian ini;
- Apabila Merchant difasilitasi oleh OVO untuk melakukan penerimaan Transaksi dengan pemindaian QRIS Statis OVO, Merchant wajib untuk:
- menampilkan dan menggunakan QRIS Statis OVO dengan logo Gerbang Pembayaran Nasional / National Payment Gateway (GPN / NPG) yang versi paling terakhir kali diterbitkan untuk Merchant atau versi paling terbaru;
- memasang, menampilkan, dan menggunakan QRIS Statis OVO pada masing-masing Lokasi Usaha Merchant sesuai dengan peruntukan disediakannya QRIS Statis OVO tersebut;
- menempatkan QRIS Statis OVO titik-titik yang aman pada Lokasi Usaha; dan
- menghancurkan QRIS Statis OVO yang sudah tidak terpakai untuk menghindari penyalahgunaan.
- Apabila Merchant difasilitasi oleh OVO untuk melakukan penerimaan Transaksi dengan pemindaian QRIS Statis OVO dan/atau QRIS Dinamis OVO, Merchant wajib untuk
- tidak melakukan aktivitas apapun dengan menggunakan QRIS manapun yang mana aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku ataupun dapat merugikan OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO, Pelanggan, atau pihak manapun;
- tidak mengubah, memindahkan, memodifikasi, dan/atau mengalihkan QRIS OVO atau pihak ketiga manapun, kecuali atas persetujuan sebelumnya dari OVO; dan
- tidak menggunakan QRIS OVO untuk menerima transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukan QRIS OVO tersebut, seperti, antara lain untuk pelaksanaan transaksi pembayaran oleh penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pihak ketiga.
- Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme:
- Merchant dengan ini sepakat bahwa untuk tujuan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindakan kejahatan lainnya yang erat kaitannya dengan transaksi pembayaran dan layanan keuangan, OVO dari waktu ke waktu dan setiap waktu, berhak untuk melaksanakan uji tuntas (due diligence) terhadap Merchant selaku pihak yang bekerjasama dengan OVO dalam rangka penerimaan Transaksi. Oleh karena itu, Merchant sepakat untuk menyerahkan data dan informasi yang valid, benar, lengkap, dan akurat sebagaimana disyaratkan oleh OVO dari waktu ke waktu untuk tujuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Terkait dengan ketentuan di atas, apabila dimintakan oleh OVO atau kapanpun Merchant melakukan pembaruan atau perubahan atas data dan informasi yang sebelumnya telah diserahkan kepada OVO, maka Merchant wajib dengan segera untuk menyerahkan data dan informasi yang diperbarui atau diubah tersebut kepada OVO.
- OVO berhak untuk melakukan tukar menukar informasi dengan penyedia jasa pembayaran lainnya mengenai penyedia barang dan/atau jasa (merchant) yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama penyedia barang dan/atau jasa tersebut dalam suatu daftar hitam penyedia barang dan/atau jasa (daftar hitam merchant).
- Perlindungan Konsumen:
- Merchant wajib untuk senantiasa melindungi kepentingan dan hak-hak Pelanggan (konsumen), termasuk namun tidak terbatas pada, melindungi kerahasiaan data dan informasi apapun, seperti Data Pribadi, yang karena kondisi apapun dalam kegiatan Transaksi antara Merchant dan Pelanggan menjadi di bawah kendali atau kuasa dari Merchant, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban Merchant berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan penuh kesadaran akan kepentingan dan hak-hak yang dimiliki oleh Pelanggan.
- Apabila dalam pelaksanaan suatu Transaksi, Pelanggan menemukan kendala pada Transaksi yang berkaitan dengan aplikasi OVO atau instrumen pembayaran OVO manapun, Merchant wajib untuk mengarahkan Pelanggan untuk menghubungi layanan bantuan konsumen, call center / help desk OVO yang dapat ditemukan oleh Pelanggan pada aplikasi atau website OVO. OVO tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari penyelesaian kendala apapun atas pelaksanaan suatu Transaksi antara Pelanggan dan Merchant, yang Merchant lakukan atas inisiatif nya sendiri tanpa adanya campur tangan OVO.
PASAL 3
PELANGGARAN
- Merchant bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Perwakilan-nya dan atas konsekuensi dari tindakan-tindakan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Perwakilan nya atas Perjanjian ini.
- OVO berhak untuk menghentikan Kerjasama atau menghentikan ketersediaan fitur apapun dalam Kerjasama, apabila Merchant dan/atau Perwakilan nya terindikasi melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, sekaligus apabila diperlukan menangguhkan pengiriman Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement atas indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan bagi pihak manapun atau berpotensi merupakan tindak pidana atau kejahatan. Penghentian sementara dan/atau tindakan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal ini ditujukan untuk keperluan investigasi atas indikasi pelanggaran dan akan dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kebutuhan investasi lanjutan. Termasuk pelanggaran adalah pemberian pernyataan dan/atau jaminan yang tidak benar atau menyesatkan.
- Apabila Merchant dan/atau Perwakilannya terbukti melakukan pelanggaran apapun, OVO berhak untuk:
- menghentikan atau memblokir kapabilitas penerimaan Transaksi dan/atau fitur-fitur terkaitnya, baik untuk jangka waktu tertentu atau secara permanen;
- menunda pengiriman Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement untuk jangka waktu tertentu atau untuk suatu periode sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Berwenang;
- memotong ganti rugi dari Dana Settlement untuk sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan;
- menyerahkan Dana Settlement kepada Otoritas Berwenang, jika disyaratkan atau dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan;
- memberikan instruksi kepada Merchant, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Merchant sesuai dengan instruksi dimaksud, untuk melaksanakan tindakan apapun yang dibutuhkan dalam rangka investigasi atau penyelesaian apapun terkait dengan pelanggaran apapun;
- mengambil upaya apapun sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku untuk mencari ganti rugi dari pelanggaran tersebut; dan/atau
- mengakhiri Kerjasama secara sepihak dan seketika.
- Apabila Merchant dan/atau Perwakilannya melakukan pelanggaran yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, yang menyebabkan Otoritas Berwenang untuk melakukan suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap Merchant dan/atau Perwakilannya, maka OVO berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan atau penyidikan.
- Pelanggaran apapun atas Perjanjian oleh Merchant dan/atau Perwakilannya memberikan hak bagi OVO untuk meminta dan menerima ganti rugi atas kerugian yang timbul daripadanya.
- Merchant dengan ini sepakat bahwa Merchant tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi terhadap OVO atas pelaksanaan tindakan-tindakan yang OVO lakukan berdasarkan Pasal ini.
PASAL 4
MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR)
- Merchant sepakat bahwa OVO berhak untuk mengenakan MDR dan memotong pajak sebagaimana berlaku atas setiap Transaksi yang berhasil diproses oleh OVO. MDR diambil dari setiap Dana Transaksi yang dihasilkan dari setiap Transaksi dengan cara dipotong langsung dari Dana Transaksi. MDR yang berlaku bagi Merchant ditentukan berdasarkan metode Transaksi Merchant, kategori usaha Merchant, dan klasifikasi skala usaha Merchant.
- MDR QRIS: Tarif MDR QRIS dikenakan berdasarkan ketentuan skema harga yang diberlakukan Bank Indonesia dari waktu ke waktu. Tarif MDR QRIS yang berlaku bagi Merchant akan diinformasikan kepada Merchant setelah pendaftaran menjadi OVO Merchant atau sebelum kapabilitas penerimaan Transaksi diaktivasi.
- Terlepas dari ketentuan mengenai perubahan Perjanjian ini, tarif MDR QRIS dapat secara otomatis berubah mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia dari waktu ke waktu. Dalam hal diperbolehkan oleh Bank Indonesia, perubahan sebagaimana dimaksud juga akan menyesuaikan dengan kebijakan OVO. Dengan tetap melakukan penerimaan Transaksi setelah diberlakukannya MDR QRIS yang baru, Merchant dianggap telah sepakat atas tarif MDR baru tersebut.
- MDR Non-QRIS: Tarif MDR yang berlaku bagi penerimaan Transaksi dengan metode selain QRIS adalah sebagaimana diinformasikan oleh OVO atau Perwakilan resmi OVO setelah pendaftaran untuk menjadi OVO Merchant atau sebelum kapabilitas penerimaan Transaksi diaktivasi.
- Terlepas dari ketentuan mengenai perubahan dari Perjanjian ini, apabila terdapat perubahan atas metode Transaksi Merchant, kategori usaha Merchant, dan/atau klasifikasi skala usaha Merchant, Merchant setuju, mengerti, dan mengakui bahwa perubahan tersebut akan mengubah tarif MDR yang berlaku atas Merchant. Contoh: Merchant merupakan Merchant dengan skala usaha mikro dan tarif MDR untuk merchant skala mikro berlaku bagi Merchant, namun seiring berjalannya waktu rata-rata penjualan Merchant meningkat melebihi batas rata-rata penjualan Merchant yang diklasifikasikan sebagai usaha mikro, sehingga OVO akan mengubah klasifikasi Merchant menjadi klasifikasi reguler non-mikro dan menerapkan tarif MDR untuk klasifikasi reguler non-mikro terhadap Merchant. Merchant dapat mengajukan keberatan atas pengenaan MDR tersebut kepada OVO, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak diberitahukannya tarif MDR yang berlaku bagi Merchant. Dengan tetap melakukan penerimaan Transaksi setelah berakhirnya jangka waktu untuk mengajukan keberatan tersebut, Merchant dianggap telah sepakat atas tarif MDR baru tersebut.
PASAL 5
REKONSILIASI
- Merchant dapat mengajukan klaim, apabila ia menemukan adanya kekeliruan pada Data Transaksi atau Laporan Settlement dari OVO. Apabila menurut pertimbangan OVO, klaim tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses rekonsiliasi, maka OVO dapat meminta Merchant untuk melaksanakan rekonsiliasi bersama untuk membandingkan pencatatan Transaksi yang dilakukan oleh Merchant dengan Data Transaksi dan Laporan Settlement yang dicatat oleh sistem elektronik OVO, yang diharapkan dari proses rekonsiliasi adalah agar dari proses tersebut dapat menunjukan penyebab klaim dan dapat dibuat penyelesaian atas klaim tersebut.
- Suatu Transaksi hanya dapat diklaim paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Transaksi tersebut dilaksanakan, Transaksi yang telah diklaim tidak dapat diklaim lebih dari satu kali. Klaim harus disampaikan kepada Merchant Help Center dan wajib disertakan dengan data-data yang membuktikan kekeliruan yang diklaim tersebut. OVO berhak menolak klaim jika tidak dilengkapi dengan data-data dimaksud atau jika klaim tidak memiliki dasar yang menunjukan adanya kekeliruan dari sisi OVO.
- Prosedur dan jangka waktu rekonsiliasi ditentukan oleh OVO dan akan diinformasikan kepada Merchant pada saat OVO memutuskan untuk melaksanakan rekonsiliasi untuk menyelesaikan klaim. Hasil rekonsiliasi adalah bersifat final dan mengikat. Para Pihak sepakat bahwa:
- apabila hasil rekonsiliasi membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh OVO, seperti, antara lain, Data Transaksi dari OVO adalah benar, maka Merchant sepakat dan mengakui bahwa bukti-bukti tersebut adalah benar dan Para Pihak sepakat untuk menerima dan/atau melaksanakan hasil rekonsiliasi tersebut sesuai dengan bukti-bukti tersebut; dan
- apabila hasil rekonsiliasi membuktikan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan pada sistem pemrosesan Transaksi dari OVO yang menyebabkan kesalahan pada Data Transaksi atau Laporan Settlement yang diterima oleh Merchant, maka Para Pihak sepakat untuk membuat suatu pengaturan untuk menyelesaikan Klaim tersebut dengan cara yang saling menguntungkan Para Pihak.
- OVO berhak untuk mengajukan permintaan rekonsiliasi kepada Merchant atau melakukan rekonsiliasi atas kebijakannya sendiri untuk menyelesaikan suatu kasus tertentu, seperti, antara lain, kekeliruan pengiriman Dana Settlement. Apabila dibutuhkan oleh OVO, Merchant wajib untuk membantu OVO dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut dengan menyerahkan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi.
- Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Data Transaksi yang dihitung dan dicatat oleh sistem elektronik OVO merupakan acuan tunggal atas penyelesaian suatu klaim.
PASAL 6
KEBIJAKAN REFUND
- Pembatalan Transaksi (void) untuk inisiasi Refund dapat dilakukan melalui Perangkat atau Aplikasi Merchant, tergantung dari metode Transaksi yang berlaku bagi Merchant. Merchant dapat memperoleh informasi mengenai tata cara pembatalan Transaksi dan Refund melalui Merchant Help Center.
- Kecuali ditentukan lain secara khusus oleh OVO, suatu void atas suatu Transaksi hanya dapat dilakukan pada hari yang sama dengan hari dimana Transaksi tersebut dilaksanakan. Batas waktu mana dapat berubah berdasarkan kebijakan OVO dari waktu ke waktu.
- Terdapat kemungkinan bahwa void atas Transaksi Off Us dan Refund nya harus mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh penerbit instrumen pembayaran yang digunakan, sehingga Merchant dengan ini memahami bahwa OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun konsekuensi yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut. Refund atas Transaksi Off Us kepada Pelanggan dilakukan oleh penerbit dari instrumen sehingga OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pengembalian saldo tersebut kepada Pelanggan.
- Void Transaksi menyebabkan Dana Settlement atas Transaksi tersebut juga dibatalkan. Jika terdapat Transaksi yang dibatalkan namun Dana Settlement sudah terlanjur diterima oleh Merchant, maka OVO berhak untuk memotong nilai sejumlah Transaksi yang dibatalkan tersebut dari Dana Settlement yang akan diterima oleh Merchant pada hari-hari berikutnya sampai dengan nilai tersebut terjumpakan (net off) secara penuh. OVO juga dapat melakukan penagihan langsung kepada Merchant atas nilai Transaksi yang dibatalkan, dimana Merchant wajib membayar secara penuh sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang ditentukan oleh OVO.
- OVO berhak untuk memblokir penggunaan fasilitas pembatalan Transaksi dan Refund oleh Merchant, jika Merchant masih memiliki kewajiban pengembalian Dana Settlement kepada OVO yang belum terbayarkan.
- Jika Merchant melakukan pembatalan Transaksi dan Refund di luar fasilitas pembatalan Transaksi dan Refund yang disediakan oleh OVO ata pembatalan manual, maka setiap konsekuensi yang timbul dari pembatalan Transaksi dan Refund tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Merchant. Transaksi yang dibatalkan di luar fasilitas OVO tidak akan dianggap dibatalkan oleh OVO, sehingga MDR dari Transaksi tersebut akan tetap dipotong dari Dana Transaksi.
- Jika suatu Transaksi menghasilkan reward, seperti, OVO Points, dan Transaksi tersebut dibatalkan setelah rewards diberikan, maka OVO berhak untuk menarik kembali rewards tersebut atautidak memproses permintaan void Transaksi dan Refund tersebut.
- Refund tidak akan dapat dilakukan kepada Pelanggan, jika Pelanggan yang dimaksud telah mencapai batas kepemilikan maksimum saldo dan/atau batas penerimaan dana masuk (transfer-in) uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Para Pihak sepakat bahwa penerapan atas Kebijakan Refund dapat berbeda dengan apa yang diatur dalam Perjanjian ini karena beberapa faktor, diantaranya, kapabilitas dari Perangkat yang digunakan untuk pembatalan Transaksi dan inisiasi Refund.
PASAL 7
APLIKASI MERCHANT
- Apabila metode transaksi yang disediakan kepada Merchant memberikan akses kepada Merchant untuk menggunakan Aplikasi Merchant, maka Merchant:
- wajib tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan terkait dengan akses dan penggunaan Aplikasi Merchant tersebut;
- wajib untuk menggunakan Aplikasi Merchant hanya untuk tujuan Kerjasama atau tujuan lain yang diperbolehkan oleh OVO;
- tidak akan menggunakan Aplikasi Merchant bersamaan dengan program atau perangkat yang mengandung malware, virus, spyware, atau muatan yang membahayakan keamanan lainnya;
- wajib selalu menjaga keamanan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi Merchant dari risiko-risiko keamanan, seperti, antara lain, kehilangan dan peretasan; dan
- wajib untuk tidak membagikan PIN, kode keamanan, dan kata sandi Aplikasi Merchant kepada pihak manapun.
- OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun atas seluruh konsekuensi yang timbul akibat dari kesalahan, kelalaian, atau ketidak hati-hatian Merchant dalam menggunakan Aplikasi Merchant.
PASAL 8
PERANGKAT
- OVO dapat meminjamkan Perangkat kepada Merchant atas pertimbangan OVO. Apabila OVO meminjamkan Perangkat kepada Merchant, maka jenis dan jumlah Perangkat serta hal-hal berkaitan dengan ketersediaan Perangkat untuk dipinjamkan sepenuhnya akan ditentukan oleh OVO. Apabila Merchant menerima pinjaman Perangkat dari OVO, Merchant wajib untuk:
- menggunakan Perangkat hanya untuk tujuan Kerjasama dan sesuai dengan prosedur dan petunjuk penggunaan yang ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu;
- menjaga keamanan dari setiap Perangkat yang dipinjamkan kepada Merchant;
- memberikan akses kepada Perwakilan resmi yang dikirimkan oleh OVO atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh OVO untuk melakukan pemasangan, perawatan, penggantian, ataupun penarikan Perangkat yang dipinjamkan kepada Merchant;
- memberikan ganti rugi kepada OVO atas Perangkat yang rusak karena kelalaian atau kesalahan Merchant;
- tidak melakukan hal apapun terhadap Perangkat yang dapat merusak, mengubah fungsi, atau menyebabkan gangguan terhadap Perangkat tanpa persetujuan sebelumnya dari OVO;
- mengembalikan Perangkat dalam kondisi wajar dan baik, dan dengan segera setelah dimintakan oleh OVO;
- tidak memodifikasi, atau mengubah, atau menjual, meminjamkan, atau menyewakan Perangkat kepada pihak manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari OVO’; dan
- tidak memindahkan Perangkat ke lokasi manapun yang tidak disetujui oleh OVO.
- Dalam hal terdapat kendala atau permasalahan pada Perangkat yang disediakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh OVO untuk menyediakan Perangkat, OVO dapat mengarahkan Merchant untuk mencari solusi atas kendala atau permasalahan atas Perangkat tersebut kepada pihak ketiga tersebut.
- Berakhirnya atau diakhirinya Kerjasama memberikan kewajiban bagi Merchant untuk mengembalikan Perangkat kepada OVO dengan segera dalam kondisi baik. Kecuali ditentukan lain oleh OVO, Biaya pengembalian Perangkat ditanggung oleh Merchant.
PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin kepada OVO, bahwa:
- ia merupakan subjek hukum yang yang telah cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Perjanjian;
- apabila Merchant belum merupakan subjek cakap hukum berdasarkan hukum Indonesia, ia menyatakan dan menjamin bahwa persetujuan dan pelaksanaan Perjanjian ini telah disetujui oleh wali atau pengampu yang sah dari Merchant;
- ia telah memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan, serta hak dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan usaha nya dan Perjanjian ini;
- seluruh data dan informasi yang ia serahkan kepada OVO dalam rangka pelaksanaan Kerjasama merupakan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan valid dan penyerahannya bukan merupakan suatu pelanggaran atas hukum atau kepentingan pihak manapun;
- ia tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum atau sedang diberikan sanksi oleh Otoritas Berwenang yang berpotensi membahayakan pelaksanaan Kerjasama atau merugikan OVO dan/atau Pelanggan;
- ia tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang merupakan suatu pelanggaran hukum, terutama yang merupakan suatu tindakan kejahatan seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, kegiatan pornografi, prostitusi, atau perjudian, atau kejahatan di bidang keuangan; dan
- jika persetujuan atau pelaksanaan atas Kerjasama ini diwakilkan, ia menyatakan bahwa Perwakilan-Perwakilan tersebut sah dan berwenang mewakilinya.
PASAL 10
KERAHASIAAN
- Dalam hal Merchant menerima Informasi Rahasia dengan cara dan bentuk apapun, baik dari pelaksanaan Kerjasama maupun dari OVO, maka Merchant wajib untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut, dan hanya diperbolehkan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut atas persetujuan tertulis sebelumnya dari OVO. Informasi Rahasia yang wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi non-publik pihak manapun dan data dan informasi Pelanggan terkait dengan Transaksi. Merchant tetap diwajibkan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia sepanjang Merchant menyimpan Informasi Rahasia tersebut meskipun Kerjasama ini berakhir atau diakhiri.
- Dalam hal karena suatu sebab dalam pelaksanaan Kerjasama menjadikan Merchant menerima Data Pribadi milik Pelanggan atau pihak manapun atau data transaksi atas transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan, maka Merchant wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan atas Data Pribadi atau data transaksi tersebut, dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pelanggan atau pihak manapun yang merupakan Subjek Data dari Data Pribadi tersebut atau pemilik data transaksi tersebut yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan apapun terhadap Data Pribadi atau data transaksi tersebut. Merchant dengan ini menyatakan bahwa tidak ada dalam Kerjasama ini yang dapat diinterpretasikan sebagai pemberian instruksi oleh OVO kepada Merchant untuk meminta, mengumpulkan, menyimpan, memanfaatkan, mengungkapkan, dan/atau melakukan tindakan apapun terhadap Data Pribadi atau data transaksi milik subjek data atau pihak manapun.
- Merchant bertanggung jawab sendiri atas keamanan dan kerahasiaan seluruh data dan informasi yang berada di bawah kendali dan/atau kuasanya, konsekuensi apapun atas kegagalannya dalam melaksanakan dan memenuhi tanggung jawabnya dan/atau kewajibannya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi manapun tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga manapun, termasuk kepada OVO.
- Kegagalan Merchant dalam melaksanakan dan memenuhi tanggung jawab atau kewajibannya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia, memberikan hak kepada OVO untuk mengakhiri Kerjasama secara sepihak dan dengan segera, dan memberikan hak kepada pihak manapun yang dirugikan, termasuk OVO, untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari kegagalan tersebut.
- Dengan melaksanakan Kerjasama berarti atau menyetujui Perjanjian ini berarti Merchant sepakat untuk tunduk dan patuh pada Pemberitahuan Privasi OVO yang diberlakukan oleh OVO untuk melindungi Data Pribadi Merchant dan Pelanggan.
PASAL 11
KEADAAN KAHAR
Merchant dengan ini sepakat bahwa keterlambatan atau kegagalan OVO dalam memenuhi kewajibannya karena suatu Keadaan Kahar tidak dapat dianggap sebagai suatu kejadian wanprestasi, kelalaian, ataupun pelanggaran, dan Merchant dengan ini sepakat untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim dan/atau meminta ganti kerugian atas keterlambatan atau kegagalan OVO dalam memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh suatu Keadaan Kahar. Seluruh kerugian yang dialami oleh salah satu Pihak akibat suatu Keadaan Kahar tidak dapat dibebankan kepada Pihak lainnya.
PASAL 12
KOMUNIKASI DAN KONTAK
- Merchant dengan ini sepakat bahwa OVO berhak untuk menghubungi Merchant dan/atau Perwakilannya dari dan melalui kontak apapun yang telah didaftarkan oleh Merchant dan/atau Perwakilannya kepada OVO atau kontak apapun yang diterima oleh OVO untuk menghubungi Merchant.
- Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh untuk memastikan bahwa kontak yang didaftarkan kepada OVO adalah benar dan selalu aktif, dan Merchant bertanggung jawab sendiri untuk selalu melakukan pengecekan secara rutin dan teratur terhadap media publikasi OVO (email dan/atau pesan teks apapun dari OVO, situs web dan/atau mobile application OVO, Aplikasi Merchant) untuk mendapatkan informasi penting dari OVO.
- Perubahan atas kontak Merchant dan/atau data dan informasi apapun yang didaftarkan oleh Merchant kepada OVO untuk tujuan Kerjasama ini, seperti, antara lain, alamat, rekening bank dan alamat email,. wajib diberitahukan kepada OVO paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif. OVO tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban apapun dari konsekuensi yang timbul atas perubahan yang tidak diberitahukan sesuai ketentuan ini.
PASAL 13
PEMISAHAN TANGGUNG JAWAB
Tanpa mengesampingkan tanggung jawab Merchant yang timbul dari Perjanjian ini atau yang pada dasar dan sifatnya merupakan tanggung jawab Merchant selaku subjek hukum, Merchant sepakat atas hal-hal berikut:
- Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas seluruh konsekuensi yang timbul dari tindakan-tindakan yang Merchant dan/atau Perwakilan Merchant lakukan sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama dan kegiatan usaha Merchant.
- Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh untuk menjaga keamanan pelaksanaan Transaksi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk keamanan pelaksanaan Transaksi pada atau melalui Lokasi Usaha Merchant.
- OVO tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pemrosesan transaksi pembayaran yang diterima oleh Merchant dari pihak ketiga, seperti, antara lain, penyedia jasa pembayaran lain atau merchant aggregator.
- Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas kepatuhan Merchant terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Merchant selaku subjek hukum.
- Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Merchant yang disimpan, dikelola, dan diungkapkan dan/atau diserahkan oleh Merchant kepada pihak ketiga.
- OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas gangguan atau kegagalan dalam penerimaan Transaksi Merchant karena adanya gangguan pada atau ketidaktersediaan jaringan internet Merchant atau Pelanggan.
PASAL 14
KETENTUAN LAINNYA
- Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk lampiran-lampirannya manapun, tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Kerjasama secara musyawarah untuk mencapai suatu kemufakatan namun apabila penyelesaian secara musyawarah gagal untuk mencapai kemufakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase di DKI Jakarta yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI yang berkedudukan di Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760. Penyelesaian perselisihan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administratif dan prosedur beracara yang diberlakukan oleh BANI (“Peraturan BANI”) dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan perubahan-perubahannya serta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.
- Dalam hal terdapat suatu Perintah Hukum yang diberlakukan atau diterbitkan terhadap OVO untuk melakukan suatu tindakan terhadap Merchant, Merchant berjanji untuk tidak mengajukan gugatan, tuntutan, klaim, dan/atau ganti rugi atas tindakan yang dilaksanakan oleh OVO berdasarkan Perintah Hukum tersebut.
- Seluruh lampiran-lampiran atas Perjanjian ini (jika ada), merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
- Merchant dengan ini memberikan persetujuannya kepada OVO untuk menggunakan nama, logo, atau merek (branding) dari Merchant untuk tujuan pengumuman bahwa Merchant dapat melaksanakan penerimaan Transaksi dengan Instrumen Pembayaran, khususnya yang disediakan oleh OVO, melalui kerjasama dengan OVO.
- Apabila dalam pelaksanaan Kerjasama ini, Merchant diberikan hak oleh OVO, untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO, atau mitra OVO manapun, maka pemberian hak tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai pengalihan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual kepada Merchant, dan setiap tindakan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari OVO. Merchant wajib untuk menjaga seluruh kepentingan dan hak yang terkandung dalam Hak Kekayaan Intelektual tersebut dari risiko apapun, khususnya risiko keamanan. Selain itu, dalam hal Kerjasama berakhir atau diakhiri, maka pemberian hak tersebut pun juga akan secara otomatis berakhir dengan seketika.
- OVO dari waktu ke waktu melakukan perawatan atau perbaikan terhadap sistem pemrosesan Transaksi nya yang mungkin saja menyebabkan Merchant tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi untuk beberapa waktu. Terkait dengan sistem pemrosesan Transaksi OVO, Merchant dengan ini sepakat dan memahami bahwa OVO tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun bahwa sistem pemrosesan Transaksi milik OVO akan 100% tersedia setiap saat, mengingat gangguan pada sistem dapat terjadi karena alasan apapun. Dalam hal terjadi suatu gangguan yang menyebabkan Merchant tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi, OVO akan melakukan upaya terbaiknya untuk memperbaiki dan menyelesaikan gangguan tersebut sehingga Merchant dapat kembali melakukan penerimaan Transaksi.
- Apabila Perjanjian ini dibuat dan ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris hanya berlaku sebagai rujukan translasi dan dalam hal terjadi perselisihan antara keduanya maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
- Seluruh pajak-pajak yang timbul atas pelaksanaan Kerjasama akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang perpajakan sebagaimana diberlakukan, diperbarui, atau diubah dari waktu ke waktu.
- Perjanjian ini menggantikan keberlakuan seluruh kontrak atau perjanjian antara Para Pihak yang mengatur tujuan dan kerjasama yang sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
- Merchant dilarang untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun baik sebagian maupun keseluruhan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari OVO.
- Apabila salah satu dari ketentuan Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau batal karena berlakunya suatu peraturan perundang-undangan maka Para Pihak sepakat bahwa ketidakberlakuan atau batalnya ketentuan tersebut tidak menyebabkan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi tidak berlaku atau batal dengan sendirinya.
- Kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini, setiap hak yang dimiliki oleh OVO berdasarkan Perjanjian ini yang tidak segera dilaksanakan oleh OVO tidak akan menyebabkan hak tersebut menjadi gugur dan tidak dapat dilaksanakan dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu.
- Dalam hal Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam bentuk cetak (hardcopy), maka Perjanjian ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap yang mana, dalam hal tersebut, masing-masing rangkap dianggap sebagai salinan asli dan ketentuan-ketentuan dalam masing-masing rangkap mengikat Para Pihak dengan kekuatan hukum yang sama sepanjang seluruh rangkap memiliki konten yang seluruhnya sama secara substansial.