Merchant Terms and Conditions
Syarat dan Ketentuan OVO Merchant
These OVO Merchant Terms and Conditions, hereinafter shall be referred to as "Agreement", apply as a binding agreement between PT Visionet Internasional (“OVO”), who is payment service provider with category 1 license from Bank Indonesia, and merchants / providers of goods and/or services, which govern the implementation of the collaboration for the purpose of payment transaction acceptance processed by the payment transaction processing system managed and operated by OVO as the acquirer of the payment transaction in the collaboration, hereinafter shall be referred to “Collaboration”.

By performing registration to be OVO Merchant, means you have agreed to the Merchant Registration Policy, as follow:


This Agreement shall be applicable to merchants / providers of goods and/or services who have been successfully registered to be “OVO Merchant” or shortened as “Merchant” to procure the capability of accepting Transactions, as further defined in this Agreement, directly from OVO. This Agreement SHALL NOT BE APPLICABLE to; (i) any party who are acquired not by OVO for receiving the capability of Transaction acceptance from other payment service providers or supporting service provider, such as, merchant aggregators or payment gateway providers, or (ii) any party who executes an applicable agreement with the same purpose as this Agreement with the form and format as customized and negotiated by and between the party and OVO.

For the purpose of this Agreement, Merchant and OVO jointly shall be referred to as the "Parties", and respectively may be referred to as "Party". This Agreement is a version that has been enacted by OVO as of October 17th, 2024.

Please read and learn all provisions in this Agreement to understand the rights and obligations arising from in the execution of the Collaboration.

A. Preliminary Provisions
I. DEFINITIONS
Terms that began with capital letters in this Agreement have definitions as provided in this Agreement or as provided belows:
  1. Merchant App” refers to any mobile applications or any platforms provided by OVO and/or its appointed partners, which is provided to Merchant to facilitate the implementation of the Collaboration with certain Transaction methods, the access and features thereof are as determined by OVO from time to time. For clarity, not all Transaction methods shall be facilitated with Merchant App.
  2. Settlement Fund” means a Transaction Fund that has been reduced by MDR and taxes as applicable.
  3. Transaction Fund” means funds generated from every successful Transaction acceptance.
  4. Transaction Data” means data generated from the Transaction acceptances recorded and calculated by or from OVO’s electronic system, such as, among others, amount of Transactions or Transaction Funds, and time of Transaction.
  5. Personal Data” is any data that identifies or can be used to, directly or indirectly, identify, contact, or track an individual, alone or in combination with other information.
  6. Fraud” is an action related to a Transaction which is an act of fraud, deception, manipulative, or abusive, or suspicious financial transaction based on Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, action that is a violation of the applicable laws and regulations, or action that may harm OVO, Users, and/or any other parties.
  7. Intellectual Property Rights” are all ownership rights to intellectual property, including but not limited to: trademarks, internet domain names, URLs, identifying symbols, licenses, patents, applications, trade secrets, copyrights, technology, software, source code, related algorithms, models and methodologies, technical specifications, designs, concepts and other intellectual property, whether registered or unregistered under the laws of any country, which is located or recognized as intellectual property in Indonesia or in other jurisdictions.
  8. Business Day” is business days from Monday to Friday when banks generally operate in the DKI Jakarta area, particularly for clearing activities, excluding holidays determined and acknowledged by the Government of the Republic of Indonesia.
  9. Data Protection Laws” means the laws and regulations that prevail in the territory of the Republic of Indonesia and any derivatives and implementing regulations and amendments thereof as applicable from time to time, including but not limited to; Law No. 27 of 2022 and Law Number 11 of 2008, along with all amendments, derivatives, and/or implementing regulations.
  10. Confidential Information" means all data and/or information, in any form that is expressly stated as a secret or which by its nature and habit should be treated as a secret, or is required under the applicable laws and regulations to be treated as a secret, whether submitted by OVO to Merchant in the implementation of this Agreement or arising from the implementation of this Agreement, Confidential Information includes but is not limited to: any data related to Customers’ Transactions, Personal Data of Customers or any OVO’s Representatives.
  11. Payment Instruments” mean any payment instrument that can be accepted by Merchant due to the capability of Transaction acceptance provided by OVO, such as, among others OVO Cash, OVO Nabung, OVO Points and any other payment instruments provided by other payment service providers. 
  12. Force Majeure” is a situation or condition that occurs beyond the ability of a Party to prevent it and cannot be avoided by each Party, thereby causing the Party experiencing it to be unable to carry out all or part of its activities which affect the implementation of the Collaboration, the event of Force Majeure, including but not limited to, natural disasters, fires, floods, conditions of war, whether declared or not, sabotage, strikes, demonstrations, social unrest, and epidemics or pandemics, such as system failures, or the promulgation of laws and regulations that causes one of the Parties to be unable to carry out its activities which has a significant impact on the implementation of the Collaboration.
  13. Settlement Report” is a report that contains Transaction Data recorded and calculated for a day starting from 00.00 Western Indonesian Time until the Cut Off Time of the day.
  14. Business Location” is location(s) that has been registered by Merchant to OVO and approved by OVO for executing the Collaboration, including accepting Transactions, which can be physical locations or commerce platforms.
  15. Merchant Discount Rate” or abbreviated as "MDR" is a tariff charged to Merchant for every Transaction processing made by OVO based on the Collaboration.
  16. OVO Cash” is server based electronic money issued by OVO.
  17. OVO Nabung” is a banking savings service provided and managed by Superbank, accessible and usable as a payment instrument.
  18. OVO Points” are points rewards, not electronic money, issued by OVO or via OVO from an implementation of a program, which can be redeemed by way of Transaction.
  19. Customer” is any party who conducts a Transaction with Merchant.
  20. Competent Authority” is agencies or institutions that have authority based on the applicable laws, including but not limited to, Bank Indonesia, Financial Service Authority (OJK), Financial Transaction Reports and Analysis Center(PPATK), the competent court, law enforcement officers, such as, Police, the Corruption Eradication Commission (KPK), and the National Narcotics Agency (BNN).
  21. Device” is hardware and/or software, including but not limited to, electronic data capture terminal, reader, scanner device, tablet computer, mobile application, digital program, and/or in any other forms, whether provided by OVO , or provided by other parties who partnered with OVO, to facilitate Transaction acceptances with certain methods. For clarity, not all Transaction methods shall be facilitated with Devices.
  22. Legal Order” means an order, instruction, policy or decision issued by the Competent Authority or required under applicable law, which orders or instructs the subject who receives it or is subject to it to carry out an action or accept an action.
  23. Representatives” refer to parties appointed or assigned by a Party to represent such Party or execute parts or the entire business of such Party, whether by a direct or indirect appointment, which in the practice of the business of such Party they execute actions for or on behalf of such Party, including but not limited to, employees, agents, contractos, suppliers, directors, commissioners, free-lancers, franchisees or franchisors of such Party.
  24. Quick Response Code Indonesian Standard” or abbreviated as "QRIS" is a quick response code which is used to facilitate the execution of Transactions, which have complied with the Quick Response Indonesia Standard.
  25. OVO Static QRIS” is a QRIS code issued before a Transaction is to be initiated and the QRIS code can be scanned repeatedly.
  26. OVO Dynamic QRIS” is a QRIS code that is issued after there is a Transaction to be initiated and the QRIS code is scanned only to facilitate one Transaction, hence, each time there is initiation of a Transaction, a new QRIS code shall be issued for that Transaction.
  27. Refund” is the return of Transaction Funds to the Customer due to a void of Transaction initiated by Merchant through the Transaction void facility provided by OVO.
  28. Superbank” is PT Super Bank Indonesia, a limited liability company conducting banking activities under the license from the Financial Services Authority.
  29. Transaction” is a payment transaction processed by OVO as the acquirer under the Collaboration.
  30. Off Us Transaction” is a Transaction using a certain Payment Instrumen where OVO acts only as the acquirer in the processing of such Transaction..
  31. On Us Transaction” is a Transaction using Payment Instruments where OVO acts as the issuer and acquirer in the processing of such Transaction.
  32. Cut Off Time” means the deadline for recording Transactions in one day by OVO, namely at 23.59 West Indonesian Time (WIB).
II. CONSENTS
  1. OVO may collect the consent of Merchant on this Agreement in one or more of the following forms, whichever occurs first:
    1. wet signature or a written consent sign, such as; stamp or seal;
    2. electronic consent, such as, including but not limited to; selecting/clicking/tapping the option "agree" or a word equivalent to it, electronic signature, or email reply, or any other method that OVO used to collect the consent electronically; and/or
    3. automatic consent or passive consent, once OVO enacts or enforces this Agreement, Merchant keeps continuing to accept Transactions, Merchant shall be deemed to have agreed to this Agreement.
  2. By giving his/her/its consent to this Agreement, Merchant has agreed to all the provisions set forth in this Agreement.
  3. Merchant is solely responsible for ensuring that the consent is given by Merchant or any authorized Representative of Merchant. In this regard, Merchant agrees that OVO is not obligated to check the validity and legitimacy of the consent given to this Agreement for whatever reasons.
  4. If this Agreement is signed using an electronic signature, Merchant represents and warrants that the electronic signature is an authentic and valid signature of Merchant or Merchant’s authorized Representative, and Merchant shall not deny the validity and originality of the electronic signature.
III. TERM AND TERMINATION
  1. This Agreement shall be effective and binding on the Parties since Merchant receives the Transaction acceptance capability from OVO or successfully onboarded by OVO, whichever occurs first. This Agreement shall be valid for a 2 (two) year period and the period shall be automatically and continuously extended every time a period of 2 (two) years expires for another 2 (two) year period, unless this Agreement is terminated early due to reason as provided in this Agreement.
  2. The Collaboration can be terminated if one of the followings occurs:
    1. The Parties agree to terminate the Collaboration based on a written consent executed by the Parties.
    2. OVO unilaterally terminates the Collaboration because:
      1. Merchant and/or Merchant’s Representative violates this Agreement;
      2. Merchant and/or Merchant’s Representative breaches the applicable law;
      3. Merchant and/or Merchant’s Representative provides information, data, information, or representations and warranties, which are untrue, erroneous, or misleading to OVO;
      4. Merchant does not pass the due diligence procedures carried out by OVO against Merchant from time to time;
      5. the Transaction acceptance capability of Merchant is blocked due to Merchant does not accept Transactions for 6 (six) consecutive months, and the block is not revoked for a period of 30 (thirty) Business Days since the capability was blocked;
      6. Merchant is blacklisted by the Competent Authority and/or other payment service providers;
      7. there is an order from a Competent Authority or applicable law that requires the termination of the Collaboration;
      8. according to OVO’s assessment, the Collaboration with Merchant cannot be continued; or
      9. according to OVO's assessment and discretion, the Collaboration must be terminated for convenience.
  3. Merchant hereby agrees that there is no obligation for OVO under this Agreement to notify Merchant for any termination that OVO enforces under this Agreement. In case of termination by OVO, Merchant undertakes not to file any lawsuits, charges, claims, and/or indemnification against OVO for the termination.
  4. The expiry of termination of this Collaboration does not necessarily relieve Merchant of any outstanding obligation that arises before the expiry of termination of the Collaboration.
  5. The Parties hereby agree to waive the provisions in Article 1266 of the Civil Code to the extent that a court order or decision is required for the termination of an agreement.
IV. AMENDMENTS
  1. This Agreement shall be evaluated and reviewed by OVO from time to time and at any time, should OVO believe there must be an adjustment, amendment, and/or addition to this Agreement that require the Agreement to be changed, the change shall be made by OVO on its sole discretion with or without notification to Merchant, and Merchant agrees to comply with any change to this Agreement, and to make any reasonable efforts to be updated any content of this Agreement from time to time. 
  2. Should OVO decide to notify the change it makes to this Agreement, the notification of such shall be given by any manners and through any platforms as specified by OVO from time to time to provide information to Merchant. In regard to any change of this Agreement, Merchant agrees and acknowledges that Merchant is solely responsible for taking reasonable effort to obtain any update on this Agreement, such as, by regularly checking on or reviewing the Agreement from any platform used by OVO to display this Agreement. Merchant shall be deemed to have read, understood, agreed to any change to this Agreement, if after the change becomes effective; Merchant keeps accepting Transactions or executing any action related to the Collaboration.
B. IMPLEMENTING PROVISIONS
ARTICLE 1
COLLABORATION
  1. Merchant hereby agrees to execute the Collaboration with a good faith and by complying with this Agreement and the applicable laws and regulations.
  2. None of the provisions in the Agreement can be interpreted to mean that the Collaboration is intended to provide certain benefits for Merchant, such as, among other, to increase sales, profits, or provide potential business profits for Merchant. In addition, the Collaboration and Transaction capabilities are not a banking or financing product that provides savings or lending facilities for Merchant.
  3. OVO has the right to periodically review the implementation of the Collaboration from time to time.
ARTICLE 2
RIGHTS AND OBLIGATIONS

The provisions in this Article do not constitute a waiver of any rights and obligations or undertakings of each Party, arising from the execution of the Collaboration, but are not specified in any clause in this Article. In the context of the Collaboration, the Parties agree on the following:

  1. To the extent permitted by law, OVO reserves the right to:
    1. determine the methods, procedures, and mechanisms of Transaction acceptance that apply to Merchant from time to time in accordance with the consideration and discretion of OVO;
    2. determine the types of Payment Instruments that can be accepted by Merchant and Business Locations that are permissible for Merchant to execute the Collaboration, including accepting Transactions;
    3. determine the activation point and time-schedule of onboarding or enabling the capability ofTransaction acceptance y that are applicable to Merchant;
    4. cease the execution of the Collaboration, including the provision of Transaction acceptance capability or any part thereof, if; (i) OVO finds an indication or evidence of Fraud, and/or Merchant and/or Merchant’s Representative has committed a breach to this Agreement, or (ii) a disturbance, issue, or condition occurs that may lead to OVO decide to cease the Collaboration or OVO unable to continue the Collaboration;.
    5. suspend the provision of Settlement Reports and/or payment of Settlement Funds, if; (i) OVO finds an indication or evidence of Fraud, and/or Merchant and/or Merchant’s Representative has committed a breach to this Agreement, (ii) a disturbance, issue, or condition occurs that may lead to OVO unable to send the Settlement Report and/or transfer the Settlement Fund on schedule, or (iii) a Competent Authority issues a Legal Order requiring the Settlement Report and/or Settlement Fund be suspended or handed-over to it
    6. automatically and immediately blocks Merchant's Transaction acceptance capability, if Merchant does not accept any Transaction for a period of 6 (six) consecutive months, Merchant may ask OVO to revoke the block by contacting Merchant Help Center;
    7. collect MDR and withhold tax as applicable, by deducting them directly from Merchant’s Transaction Funds;
    8. make corrections to the Settlement Report and Settlement Fund, should there be any error or discrepancy in the Settlement Report and/or Settlement Fund received by Merchant, such as, among other things, overpayment, the corrections can be made by direct deduction from the Settlement Fund tol be transferred on the following days or by charging Merchant the overpay amount which Merchant must pay in accordance with time-schedule provided by OVO;
  2. OVO shall: 
    1. provide the Settlement Report no later than 1 (one) Business Day from the Cut Off Time on the day the Transaction was successfully processed, the report is to be delivered by email to the email address registered on OVO’s electronic system or by any other means of delivery as used by OVO from time to time;
    2. disburse the Settlement Fund no later than 2 (two) Business Days from the Cut Off Time on the day the Transaction was successfully processed, the disbursement shall be transferred to the bank account as registered on OVO’s electronic system;

      (Settlement Reports and Settlement Funds shall only be delivered on Business Days. If the delivery falls on a holiday, then the delivery shall be made on the next Business Day)

      (A Settlement Fund can only be transferred once the amount has exceeded IDR25,000)
    3. provide Merchant Help Center which can be contacted by telephone to 1500167 or email to email address; [email protected];
    4. execute the Collaboration by complying with the applicable laws and regulations;
  3. Merchant reserves the rights to:
    1. receive Settlement Reports and Settlement Funds in accordance with the provisions of this Agreement;
    2. procure help from Merchant Help Center, any questions and complaints regarding the Collaboration must be submitted to Merchant Help Center, OVO cannot be held responsible for any consequences arising from assistance related to issues in the Collaboration provided by third parties;
  4. Merchant must:
    1. perform the Collaboration in good faith, in this regard, Merchant must always comply with any provisions of this Agreement, and not take any action that may lead to a detrimental effect to OVO, OVO’s affiliates, Customers, and/or any third party;
    2. perform the Collaboration and Transaction acceptance only at Business Locations that have been approved by OVO, changes to the Business Locations must be notified to and approved in advance by OVO;
    3. not charge for additional costs whatsoever to any Customer for executing a Transaction, impose additional costs (surcharge) in any manner whatsoever on any Customer, transfer the MDR burden to any Customer or third party;
    4. not apply the lowest and/or highest limit amount for a Customer to be able to carry out a Transaction;
    5. not offer cash withdrawal or top-up services for Payment Instruments issued by OVO, without prior written and express approval from OVO, by any mechanism and method, such as, including but not limited to; carrying out fictitious transactions, manually exchanging points;
    6. not perform any Transactions that are not in accordance with the designation of the provision of the Transaction acceptance capability, such as, accepting Transactions of goods and/or services that are not in accordance with Merchant's business activities or are provided by another party where the implementation of the Transaction is also carried out by that other party, or Merchant transfers capability of accepting Transactions from OVO to third parties without prior approval from OVO;
    7. not claim to carry out any action to be done on behalf of OVO and/or affiliates or Representatives of OVO, while in fact such action is not authorized by OVO to Merchant, such as, including but not limited to, requesting a payment from the Customer that has never been required by OVO, asking the Customer to submit their Personal Data that not relevant to the purpose of the Transaction;
    8. not provide information in any manner to any party regarding OVO and/or any OVO’s affiliate or Representative that could mislead or damage the reputation of OVO and/or any OVO’s affiliate or Representative;
    9. always comply with the applicable laws, especially in performing the Collaboration, Merchant undertake to not take any action, which: (i) constitutes Fraud, (ii) may be detrimental to OVO, any OVO’s affiliate or Representative,, and/or Customers, (iii) is prohibited by the applicable law, based on bad faith to deceive the implementation or enforcement applicable law or any party;
    10. provide correct and non misleading information that Merchant has the capability to accept Transactions from OVO to anyone who intends to make payment transactions with Merchant;
    11. submit and comply with every Legal Order and carry out the Legal Order in accordance with the contents of the Legal Order and its underlying law, in the case of a Legal Order is enforced or issued to Merchant;
    12. ensure and guarantee to OVO that his/her/its Representatives assigned to carry out Transaction acceptance or carry out activities related to the Collaboration understand and comply with this Agreement;
  5. If Merchant is facilitated by OVO to perform Transaction acceptance with OVO Static QRIS, Merchant must:
    1. display and use OVO Static QRIS with the National Payment Gateway (NPG logo that was lastly issued for Merchant or the most updated version;
    2. install, display, and use OVO Static QRIS at Merchant’s each Business Location in accordance with the designation of the provided OVO Static QRIS;
    3. place OVO Static QRIS at secured points in the Business Location; and
    4. destroy OVO QRIS Static that has no longer been used to avoid any abuse.
  6. If Merchant is facilitated by OVO to perform Transaction acceptance with OVO Static QRIS and/or OVO Dynamic QRIS, Merchant must: 
    1. not carry out any activities using any QRIS which constitute activities that are prohibited under the applicable law or which may be detrimental to OVO, OVO’s affiliates or Representative, Customers, or any other party;
    2. not change, move, modify, and/or transfer OVO QRIS to any third parties, unless with a prior approval from OVO; and
    3. not use OVO QRIS to accept payment transactions that are not in accordance with the designation of OVO QRIS, such as, among other things, for carrying out payment transactions by providers of goods and/or services who are third parties.
  7. Anti-Money Laundering & Countering the Financing of Terrorism:
    1. Merchant hereby agrees that for the purpose of anti-money laundering and countering the financing of terrorism, and other criminal acts that are closely related to payment transactions and financial services, OVO, from time to time and at any, is entitled to carry out due diligence on Merchant as the party in collaboration with OVO for Transaction acceptance. Therefore, Merchant agrees to submit valid, correct, complete, and accurate data and information as required by OVO from time to time for the purpose of anti-money laundering and countering the financing of terrorism.
    2. In relation to the aforementioned provision, upon request by OVO or whenever Merchant updates or changes data and information that has previously been submitted to OVO, Merchant must immediately submit the updated or changed data and information to OVO. 
    3. OVO reserves the right to exchange information with other payment service providers regarding goods and/or service providers (merchants) who carry out detrimental actions and can propose the inclusion of the name of the goods and/or service provider in a blacklist of goods and/or service providers (blacklisted merchants).
  8. Consumer Protection:
    1. Merchant shall always protect the interests and rights of Customers (consumers), including but not limited to, protecting the confidentiality of any data and information, such as Personal Data, which due to any conditions in Transaction activities between Merchant and Customers becomes under the control or possession of Merchant, and carry out the Merchant's obligations under this Agreement in good faith and with full awareness of the interests and rights of the Customer.
    2. If in a Transaction, the Customer encounters an issue with the Transaction related to the OVO application or any OVO payment instrument, Merchant shall direct the Customer to contact the consumer support service, OVO call center / help desk which can be found by the Customer on the OVO application or website. OVO is not responsible for the consequences of resolution of any issue related to the Transaction between theCustomer and Merchant, which the Merchant carries out on its own initiative without OVO's intervention.
ARTICLE 3
BREACH
  1. Merchant is fully responsible for all actions taken by his/her/its Representatives, including for the consequences of such actions, including but not limited to; breaches committed by his/her/its Representatives of this Agreement.
  2. OVO reserves the right to terminate the Collaboration or cease the availability of any features in the Collaboration, if Merchant and/or his/her/its Representatives are indicated to have breached this Agreement, as well as if necessary to suspend the submission of Settlement Reports and/or the payment of Settlement Funds for indications of any breach that may cause detrimental effect to any party or may constitute an offense or crime. The suspension and/or action based on this Article is for the purpose of investigation of the breach indication and it shall be carried out for 30 (thirty) Business Days, such period can be extended if required for further investigation. Included as a breach is the grant of representations and/or warranties that are untrue or misleading.
  3. If Merchant and/or his/her/its Representatives is proven to have committed any breach, OVO reserves the right to:
    1. cease or block the Transaction acceptance capability and/or its related feature, whether for a specific period or permanently;
    2. suspend the submission of Settlement Reports and/or payment of Settlement Funds for a specific period or any period as determined by the Competent Authority;
    3. taking an indemnity from Settlement Funds in accordance with the amount of loss that has occurred; 
    4. handover Settlement Funds to the Competent Authority, if required or needed for the purpose of investigation;
    5. grant instructions to Merchant, which shall be adhered and executed by Merchant in accordance with the instruction, to exercise any action required for any investigation or settlement related to any breach;
    6. take any efforts to the extent permissible by the applicable law to seek for indemnification of the breach;
    7. unilaterally and immediately terminate the Collaboration.
  4. If Merchant and/or any of his/her/its Representatives commits a breach to applicable laws, which causes the Competent Authority to hold an investigation against Merchant and/or the Representative, then OVO reserves the right to take necessary actions to assist the process of the investigation. 
  5. Any breach of this Agreement by Merchant and/or his/her/its Representatives shall grant a right for OVO to ask and receive indemnification over the losses incurred thereof.
  6. Merchant hereby agrees that Merchant will not file a charges, lawsuit, claim, and/or indemnification against OVO for the implementation of actions that OVO has taken based on this Article.
ARTICLE 4
MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR)
  1. Merchant agrees that OVO has the right to charge MDR and withhold tax as applicable for each Transaction successfully processed by OVO. MDR is taken from each Transaction Fund generated from each Transaction by deducting it directly from the Transaction Fund. MDR applicable to Merchant is determined based on Merchant’s Transaction method, business category, and business scale classification.
  2. QRIS MDR: QRIS MDR rates are charged based on the pricing scheme as applied by Bank Indonesia from time to time. The rate of QRIS MDR applicable to Merchant is as informed to Merchant after the registration to be OVO Merchant or before the Transaction acceptance capability is activated. 
  3. Apart from the provisions regarding the amendments of this Agreement, the QRIS MDR rate may automatically change following the provisions imposed by Bank Indonesia from time to time. If permitted by Bank Indonesia, the changes as referred to will also be adjusted to the policies that OVO applies. By continuing to accept Transactions after the enforcement of the new MDR rate, Merchant shall be deemed to have agreed with the new MDR Rate.
  4. Non-QRIS: The MDR rates applicable to Transaction acceptance with any method besides QRIS is as informed by OVO or an OVO’s official Representatives after the registration to be OVO Merchant or before the Transaction acceptance capability is activated.
  5. Notwithstanding the provisions regarding the amendment of this Agreement, if there is a change in Merchant’s Transaction method, Merchant’s business category, and/or Merchant’s business scale classification, Merchant agrees, understands, and acknowledges that such changes will change the MDR rate applicable to Merchant. For Instance: Merchant is a Merchant with a micro-scale business and the MDR rate for micro-scale merchants applies to Merchant, but over time Merchant's average sales increase exceeding Merchant's average sales limit which is classified as a micro-enterprise, so OVO will change Merchant’s classification to non-micro regular classification and applies MDR rate for non-micro regular classification to Merchant. Merchant may submit an objection to the imposition of MDR to OVO, no later than 1 (one) Business Day after notification of the MDR rate that is applicable to Merchant. By continuing to accept Transactions after the period to submit the objection, Merchant is deemed to have agreed to the new MDR rate.
ARTICLE 5
RECONCILIATION
  1. Merchant may submit a claim, if he/she/it finds an error in Transaction Data or Settlement Report from OVO. If according to OVO's consideration, the claim must be followed up with a reconciliation process, then OVO can ask Merchant to carry out a joint reconciliation to compare the Transaction records carried out by Merchant with the Transaction Data and Settlement Reports recorded by OVO electronic system, which is expected from the reconciliation process is to find the cause of the claim and a resolution can be made for the claim. 
  2. A Transaction can only be claimed no later than 14 (fourteen) calendar days since the Transaction was made, a Transaction that has been claimed once cannot be claimed again. A claim must be submitted to Merchant Help Center and must be accompanied by data that proves the error claimed. OVO reserves the right to reject a claim if it is not equipped with the data in question or if the claim does not have a basis that shows there was an error on OVO's part.
  3. The procedure and term of the reconciliation shall be determined by OVO and shall be informed to Merchant once OVO has decided to take reconciliation to resolve the claim. The results of reconciliation are final and binding. The Parties agree that:
    1. if the reconciliation result proves that the evidence submitted by OVO, such as, among others, the Transaction Data from OVO is correct, then Merchant agrees and acknowledges that the evidence is true and the Parties agree to accept and/or implement the reconciliation results in accordance with the evidence; and
    2. if the reconciliation result proves that there is an error or mistake in the Transaction processing system from OVO which causes an error in Transaction Data or Settlement Report received by Merchant, then the Parties agree to make an arrangement to settle the Claim with a manner that shall mutually benefit the Parties.
  4. OVO reserves the right to submit a request for reconciliation to Merchant or to reconcile at its sole discretion to resolve a particular case, such as, among others; misrepresentation of Settlement Funds. If needed, Merchant is obliged to assist OVO in the implementation of the reconciliation by submitting the data and information needed in the implementation of the reconciliation.
  5. The Parties hereby agree that the Transaction Data calculated and recorded by OVO is the sole reference for the resolution of a claim.
ARTICLE 6
REFUND POLICY
  1. A void of a Transaction to initiate a Refund can be done through Device or Merchant App, depending on the applicable Transaction method for Merchant. Merchant can acquire information on the procedure of Transaction void and Refund from Merchant Help Center.
  2. Unless otherwise specifically provided by OVO, a Transaction can only be voided on the same day as the day the Transaction was executed. Which deadline may change based on OVO’s policy from time to time. 
  3. There is a possibility that voiding Off Us Transactions and Refunds must follow the policy determined by the issuer of the payment instrument used, so that Merchant hereby understands that OVO cannot be held responsible for any consequences arising from the implementation of such policy. Refunds for Off Us Transactions to Customers are carried out by the issuer of the instrument hence OVO cannot be held responsible for refunding the balance to Customers.
  4. Void Transaction causes Settlement Funds for the Transaction to also be voided. If a Transaction is voided yet the Settlement Funds have already been received by Merchant, then OVO reserves the right to deduct the amount of the voided Transaction from the Settlement Funds which will be received by Merchant in the following days until the value is netted off in full. OVO can also charge Merchant directly for the amount of the voided Transaction, where Merchant is obliged to pay in full according to the payment period determined by OVO.
  5. OVO reserves the right to block Merchant's use of Transaction void and Refund facility, if Merchant still has an outstanding obligation to return Settlement Funds to OVO.
  6. If Merchant voids a Transaction and Refund outside the Transaction void and Refund facilities provided by OVO or manual void, then any consequences arising from the void of the Transaction and the Refund are fully borne by Merchant. Transactions that are voided outside the OVO facility will not be considered voided by OVO, so the MDR from the Transaction will still be deducted from the Transaction Funds.
  7. If a Transaction generates a reward, such as OVO Points, and the Transaction is voided after the reward has been given, then OVO reserves the right to claw back the reward and/or not to process Transaction void requests and Refund.
  8. Refund will not be able to be carried out to a Customer, if the Customer in question has reached the maximum balance ownership limit and/or maximum electronic money transfer-in limit determined by Bank Indonesia.
  9. The Parties agree that the implementation of the Refund Policy may differ from what is stipulated in this Agreement due to several factors, including, capability of Devices used for voiding Transactions and initiating Refunds.
ARTICLE 7
MERCHANT APPLICATION
  1. If the transaction method provided to Merchant grants access to Merchant to use Merchant App, Merchant:
    1. shall comply with terms and conditions applied in relation to the access and use of Merchant App;
    2. shall use Merchant App only for the purpose of the Collaboration or any other permissible causes by OVO;
    3. shall not use Merchant App in conjunction with programs or devices that contain malware, viruses, spyware, or other security-threatening content;
    4. shall always maintain the security of electronic devices used to access and use Merchant App from security risks, such as, among others, loss and hacking; and
    5. shall not share Merchant Apps PIN, security code and password with any parties.
  2. OVO cannot be held responsible for all consequences arising from Merchant's mistake, negligence, or carelessness in using Merchant App.
ARTICLE 8
DEVICES
  1. OVO may lend Devices to Merchant at OVO's discretion. If OVO lends Devices to Merchant, the type and number of Devices as well as matters relating to the availability of Devices for loan will be fully determined by OVO. If Merchant receives a Device loan from OVO, Merchant must:
    1. use the Device only for Collaboration purposes and in accordance with the procedures and usage instructions determined by OVO from time to time;
    2. maintain the security of each Device loaned to Merchant;
    3. provide access to authorized Representatives deployed by OVO or third parties appointed by OVO to install, maintain, replace or withdraw the Device loaned to Merchant;
    4. indemnify OVO for any Devices damaged due to Merchant's negligence or error;
    5. not do anything to the Device that could damage, change the function of, or cause interference with the Device without prior approval from OVO;
    6. return the Device in reasonable and good condition, and immediately after being requested by OVO;
    7. not modify, or change, or sell, lend, or rent the Device to any party, without prior written approval from OVO'; and
    8. not move the Device to any location not approved by OVO.
  2. If there are issues with the Device provided by a third party appointed by OVO to provide the Device, OVO can direct Merchant to seek solutions to the issues with the Device from that third party.
  3. The expiry or termination of the Collaboration means that Merchant must return the Device to OVO immediately in good condition. Unless otherwise determined by OVO, the cost of returning the device is borne by Merchant.
ARTICLE 9
REPRESENTATIONS AND WARRANTIES

Merchant hereby represents and warrants to OVO that:

  1. he/she/ it is a legal subject legally competent according to Indonesian law to exercise the actions provided under this Agreement;
  2. if Merchant is not a legally competent legal subject according to Indonesian law, he/she/it represents and warrants that his/her/its consent on and performance of this Agreement have been approved by the legal guardian of Merchant;
  3. he/she/it has all necessary permits and right and authority to perform legal actions and act as a legal subject, to carry out his/her/its business activities and carry out the Collaboration.
  4. all data and information that he/she/it submits to OVO for the purpose of the Collaboration is true, complete, accurate, and valid data and information and its submission does not constitute a violation of the law or the interests of any party;
  5. he/she/it is not being involved in a legal case or is being sanctioned by the Competent Authority that has the potential to jeopardize the implementation of the Collaboration or harm OVO and/or Customers;
  6. he/she/it has never and will never commit or be actively involved in activities that constitute a violation of the laws, especially a which constitutes an act of crime such as, including but not limited to, money laundering, financing of terrorism activities, pornographic activities, prostitution, or gambling, or crimes in the financial sector; and
  7. if the approval or implementation of this Collaboration is represented, he/she/it represents that the Representatives are valid and authorized to represent him/her/it.
ARTICLE 10
CONFIDENTIALITY
  1. If the implementation of the Collaboration causes Merchant to receive Confidential Information in any manners and forms, Merchant must always maintain the security and confidentiality of such Confidential Information, and is only permitted to disclose such Confidential Information with prior written approval from OVO. Confidential Information that must be kept secure and confidential includes but is not limited to non-public Personal Data of any party and Customer data and information related to Transactions. Merchant must maintain the security and confidentiality of Confidential Information as long as Merchant keeps the Confidential Information even after this Collaboration expires or is terminated.
  2. If for any reason during the implementation of the Collaboration, Merchant receives Personal Data from the Customer or any other party or transactional data of payment transactions made by Customers, Merchant must keep the security and confidentiality of such Personal Data or transactional data, and it shall be fully responsible of acquiring the required consent from the Customer or any party who is the Data Subject of the Personal Data or the owner of the transactional data for any action made upon the Personal Data or transactional data. Merchant hereby acknowledges that there is none under the Collaboration shall be interpreted as the granting of any instruction by OVO to Merchant to demand, collect, store, use, disclose, and/or conduct any action towards Personal Data or transactional data belonging to any data subject or party.
  3. Merchant shall be solely responsible of the security and confidentiality of any data and information under its control and/or possession, any consequences of his/her/its failure in fulfilling his/her/its responsibility and/or obligation related to the security and confidentiality of any data and information shall not be shifted to any third party, including to OVO. 
  4. Failure of Merchant in executing and fulfilling his/her/its responsibility or obligation related to the security and confidentiality of Confidential Information, grants a right to OVO to terminate the Collaboration unilaterally and immediately, and a right to any aggrieved party, including OVO, to obtain indemnification from the losses incurred by the failure.
  5. By exercising the Collaboration or agreeing to this Agreement, Merchant agrees to comply with OVO Privacy Notice enforced by OVO to protect the Personal Data of Merchant and Customers.
ARTICLE 11
FORCE MAJEURE

Merchant hereby agrees that the delay or failure of OVO in fulfilling its obligations due to an event of Force Majeure cannot be considered as an event of default, negligence, or violation, and Merchant hereby agrees not to file any demands, lawsuits, claims and/or indemnification for the delay or failure of OVO to fulfill its obligations caused by the Force Majeure event. All losses suffered by one of the Parties due to a Force Majeure event cannot be borne by the other Party.

ARTICLE 12
COMMUNICATION AND CONTACT
  1. Merchant hereby agrees that OVO reserves the right to contact Merchant and/or his/her/its Representatives from and through any contact that has been registered by Merchant and/or his/her/its Representatives with OVO or any contact received by OVO to contact Merchant.
  2. Merchant is solely and fully responsible for ensuring that the contact registered with OVO is correct and always active, and Merchant is solely responsible for always checking regularly on OVO publication media (emails and/or any text messages from OVO, website and/or mobile applications of OVO, Merchant App) to obtain information important from OVO.
  3. Changes to Merchant's contact and/or any data and information registered by Merchant with OVO for the purposes of this Collaboration, such as, among other things, address, bank account information and email address. must be notified to OVO no later than 7 (seven) calendar days before the change becomes effective. OVO cannot be held responsible for any consequences arising from changes that are not notified in accordance with this provision.
ARTICLE 13
SEPARATION OF LIABILITIES

Without prejudice to Merchant's liabilities arising from this Agreement or which are basically Merchant's liabilities as a legal subject, Merchant agrees on the following matters:

  1. Merchant is solely and fully responsible for all consequences arising from the actions that Merchant and/or Merchant’s Representatives take in connection with the implementation of the Collaboration and Merchant's business activities.
  2. Merchant is solely and fully responsible for maintaining the security of Transactions in carrying out its business activities, including the security of Transactions at or through Merchant's Business Location.
  3. OVO is not responsible and cannot be held liable for the processing of payment transactions accepted by Merchant from third parties, such as, among others, other payment service providers or merchant aggregators.
  4. Merchant is solely and fully responsible for Merchant's compliance with the laws and regulations applicable to Merchant as a legal subject.
  5. Merchant is solely and fully responsible for the security and confidentiality of Merchant's data and information stored, managed, and disclosed and/or submitted by Merchant to third parties. 
  6. OVO cannot be held responsible for interruptions or failures in the acceptance of Merchant’s Transactions due to interference with or unavailability of Merchant's or Customer's internet network.
ARTICLE 14
OTHER PROVISIONS
  1. All provisions in this Agreement, including any appendices thereto, are subject to and construed in accordance with the applicable laws in the territory of the Republic of Indonesia.
  2. The Parties agree to settle all disputes arising from the implementation of the Collaboration through deliberation to reach a consensus, but if the deliberation fails to reach a consensus, the Parties agree to settle the dispute through arbitration in DKI Jakarta facilitated by the Indonesian National Arbitration Board or BANI domiciled in Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, City of South Jakarta, Special Capital Region of Jakarta 12760. The settlement of the dispute shall be carried out in accordance with the administrative provisions and procedural procedures imposed by BANI (“BANI Regulations”) and subject to Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution and its amendments and implementing regulations as applicable from time to time.
  3. In the event that there is a Legal Order that is enforced or issued to OVO to take action against Merchant, Merchant promises not to file a suit, demand, claim, and/or indemnity for the action carried out by OVO based on the Legal Order.
  4. Any appendix of this Agreement are integral inseparable parts of this Agreement.
  5. Merchant hereby gives his/her/its consent to OVO to use Merchant's name, logo or brand (branding) for the purpose of announcing that Merchant can accept Transactions with Payment Instruments, especially those provided by OVO, through collaboration with OVO.
  6. If in the implementation of this Collaboration, Merchant is given the right by OVO, to use the Intellectual Property Rights belonging to OVO, OVO’s affiliates or Representative, or any OVO’s partner, then the grant of such rights cannot be interpreted as a transfer of ownership of the Intellectual Property Rights to Merchant, and any action related to the Intellectual Property Rights can only be implemented after written approval from OVO. Merchant must protect all interests and rights contained in the Intellectual Property Rights from any risks, especially security risks. Apart from that, if the Collaboration expires or terminated, the grant of these rights shall also automatically end immediately.
  7. OVO from time to time may carry out maintenance or repairs to its transaction processing system which may cause Merchant to be unable to accept Transactions for some time. Regarding the OVO Transaction processing system, Merchant hereby agrees and understands that OVO does not provide any form of guarantee that OVO's Transaction processing system will be 100% available at all times, considering that disruption to the system can occur for any reason. In the event that a disruption occurs that causes Merchant to be unable to accept Transactions, OVO will make its best efforts to repair and resolve the disruption so that Merchant can resume accepting Transactions.
  8. If this Agreement is made and presented in Indonesian and English, then the English version shall only apply as a translation reference and in the event of a dispute between the two, the Indonesian version will prevail.
  9. All taxes arising from the implementation of the Collaboration will be borne by each Party in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations in Indonesia regarding taxation as enforced, updated, or amended from time to time.
  10. This Agreement supersedes the validity of all contracts or agreements between the Parties that govern the same objectives and collaboration as provided for in this Agreement.
  11. Merchant is prohibited from assigning its rights and obligations under this Agreement to any party either partially or entirely without the prior written consent from OVO.
  12. If one of the provisions of this Agreement becomes invalid or void due to the enactment of a regulation, the Parties agree that the invalidity or invalidation of such provision does not cause the other provisions to become invalid or void by themselves.
  13. Unless otherwise regulated in this Agreement, any rights owned by OVO based on this Agreement that are not immediately enforced by OVO shall not cause those rights to become invalid and unenforceable from time to time and at any time.
  14. In the event that this Agreement is made and signed in hardcopy, this Agreement may be made and signed in several copies, in which case, each copy is considered an original copy and the provisions in each duplicate bind the Parties with the same legal force provided that all copies have the same full substantial contents.
Syarat dan Ketentuan OVO Merchant ini, untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara PT Visionet Internasional (“OVO”), yang merupakan penyedia jasa pembayaran dengan izin kategori 1 dari Bank Indonesia, dan pedagang / penyedia barang dan/atau jasa, yang mengatur pelaksanaan kerjasama penerimaan / akseptasi transaksi pembayaran yang diproses oleh sistem pemrosesan transaksi pembayaran yang dikelola dan dioperasikan oleh OVO selaku acquirer dalam transaksi pembayaran dimaksud dalam kerjasama, untuk selanjutnya disebut “Kerjasama”.

Dengan melakukan pendaftaran untuk menjadi OVO Merchant, berarti anda sepakat untuk tunduk dan patuh pada Kebijakan Pendaftaran Merchant, sebagai berikut.


Perjanjian ini berlaku terhadap seluruh pedagang / penyedia barang dan/atau jasa yang telah berhasil melakukan pendaftaran untuk menjadi “OVO Merchant” atau disingkat “Merchant” untuk mendapatkan kapabilitas penerimaan / akseptasi Transaksi, sebagaimana didefinisikan lebih lanjut dalam Perjanjian ini, dari secara langsung dari OVO. Perjanjian ini TIDAK BERLAKU bagi; (i) pihak yang menerima kapabilitas penerimaan Transaksi melalui penyedia jasa pembayaran lain atau penyedia jasa penunjang, seperti, merchant aggregator atau penyedia payment gateway, atau (ii) pihak yang menandatangani perjanjian, yang masih berlaku, dengan tujuan yang serupa dengan Perjanjian ini dalam bentuk dan format yang telah dikustomisasi dan dinegosiasikan oleh dan antara pihak tersebut dan OVO.

Untuk tujuan Perjanjian ini, Merchant dan OVO secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara masing-masing dapat disebut sebagai “Pihak”. Perjanjian ini adalah versi yang diberlakukan oleh OVO per tanggal 17 Oktober 2024.

Mohon untuk membaca dan mempelajari seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian untuk mengerti hak dan kewajiban yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini.
A. Ketentuan Pendahuluan
I. DEFINISI
Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital (huruf besar) dalam Perjanjian ini memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini atau sebagaimana diatur di bawah ini.
  1. Aplikasi Merchant” adalah aplikasi mobile atau platform apapun yang disediakan oleh OVO dan/atau mitra yang ditunjuknya, yang disediakan untuk Merchant untuk memfasilitasi pelaksanaan Kerjasama dengan metode Transaksi tertentu, yang akses dan fitur adalah sebagaimana ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu. Untuk kejelasan, tidak semua metode Transaksi difasilitasi dengan Aplikasi Merchant.
  2. Dana Settlement” adalah Dana Transaksi yang telah dipotong dengan MDR dan pajak sebagaimana berlaku.
  3. Dana Transaksi” adalah dana yang dihasilkan dari setiap penerimaan Transaksi yang berhasil dilakukan.
  4. Data Transaksi” adalah data yang dihasilkan dari penerimaan Transaksi yang dicatat dan dihitung oleh atau dari sistem elektronik OVO, seperti, antara lain, jumlah Transaksi atau Dana Transaksi, dan waktu pelaksanaan Transaksi.
  5. Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk, secara langsung atau tidak langsung, mengidentifikasi, menghubungi, atau melacak seorang individu, sendiri atau dalam kombinasi dengan informasi lain.
  6. Fraud” adalah tindakan terkait dengan Transaksi yang merupakan tindakan penipuan, kecurangan, manipulatif, atau penyalahgunaan (abusive), atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindakan yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tindakan yang dapat merugikan bagi OVO, Pengguna, dan/atau pihak manapun. 
  7. Hak Kekayaan Intelektual” adalah semua hak kepemilikan atas kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada yang merupakan: merek dagang, nama domain internet, URL, simbol pengenal, lisensi, paten, aplikasi, rahasia dagang, hak cipta, teknologi, perangkat lunak, kode sumber, algoritma terkait, model dan metodologi, spesifikasi teknis, desain, konsep, dan kekayaan intelektual lainnya, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar berdasarkan hukum di negara manapun, yang berada atau diakui sebagai kekayaan intelektual di Indonesia atau di wilayah yurisdiksi lainnya.
  8. Hari Kerja” adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dimana bank secara umum beroperasi di wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam pelaksanaan kliring, tidak termasuk hari libur yang ditetapkan dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  9. Hukum Pelindungan Data” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia berikut dengan seluruh peraturan yang menjadi turunan dan pelaksanaan daripadanya dan perubahannya dari waktu ke waktu yang mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada; Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, beserta seluruh peraturan perubahan, turunan, dan/atau pelaksana nya.
  10. Informasi Rahasia” berarti seluruh data dan/atau informasi, dalam bentuk apapun yang secara tegas dinyatakan sebagai suatu rahasia atau yang pada sifatnya dan kebiasaannya sewajarnya harus diperlakukan sebagai suatu rahasia, atau dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diperlakukan sebagai suatu rahasia, baik yang diserahkan oleh satu OVO kepada Merchant dalam pelaksanaan Perjanjian ini maupun yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, Informasi Rahasia termasuk namun tidak terbatas pada: data berkaitan dengan transaksi Pelanggan, Data Pribadi milik Pelanggan atau Perwakilan OVO manapun.
  11. Instrumen Pembayaran” berarti instrumen pembayaran apapun yang dapat diakseptasi oleh Merchant karena kapabilitas penerimaan Transaksi yang disediakan oleh OVO, seperti, antara lain OVO Cash, OVO Nabung, OVO Points, dan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh penyedia jasa pembayaran lain.
  12. Keadaan Kahar” adalah keadaan atau kondisi yang terjadi diluar kemampuan satu Pihak untuk mencegahnya dan tidak dapat dihindarkan oleh masing-masing Pihak, sehingga menyebabkan Pihak yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kegiatannya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Kerjasama, Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada, bencana alam, kebakaran, banjir, kondisi perang, baik yang dinyatakan atau tidak, sabotase, pemogokan, demonstrasi, kerusuhan sosial, dan epidemi atau pandemi, seperti, kerusakan kegagalan sistem, atau diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan yang menyebabkan salah satu Pihak tidak dapat menjalankan kegiatannya yang berdampak signifikan pada pelaksanaan Kerjasama.
  13. Laporan Settlement” adalah laporan yang berisikan Data Transaksi yang dicatat dan dihitung untuk suatu hari sejak pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dengan Waktu Cut Off pada hari tersebut.
  14. Lokasi Usaha” adalah lokasi(-lokasi) yang telah didaftarkan oleh Merchant kepada OVO dan disetujui oleh OVO untuk pelaksanaan Kerjasama, termasuk penerimaan Transaksi, penerimaan Transaksi, yang dapat berupa lokasi fisik ataupun platform perdagangan digital.
  15. Merchant Discount Rate” atau disingkat "MDR” adalah tarif yang dikenakan kepada Merchant atas setiap pemrosesan Transaksi yang OVO lakukan berdasarkan Kerjasama.
  16. OVO Cash” adalah uang elektronik berbasis server yang diterbitkan oleh OVO.
  17. OVO Nabung” merupakan layanan tabungan perbankan yang disediakan dan dikelola oleh Superbank dan dapat diakses dan digunakan sebagai instrumen pembayaran.
  18. OVO Points” adalah point reward, bukan uang elektronik, yang diterbitkan oleh OVO atau melalui OVO atas pelaksanaan suatu program, yang dapat ditukarkan melalui Transaksi.
  19. Pelanggan” berarti pihak manapun yang melakukan Transaksi di Merchant
  20. Otoritas Berwenang” adalah lembaga atau instansi yang memiliki wewenang berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengadilan yang berwenang, dan aparat penegak hukum, seperti, antara lain, Polisi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  21. Perangkat” adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak, termasuk namun tidak terbatas pada; terminal electronic data capture, reader, scanner device, komputer tablet, aplikasi mobile, program digital dan/atau dalam bentuk lainnya, baik yang OVO sediakan untuk Merchant, atau disediakan oleh pihak lain yang memiliki Kerjasama dengan OVO, untuk memfasilitasi penerimaan Transaksi dengan metode Transaksi tertentu. Untuk kejelasan, tidak semua metode Transaksi difasilitasi dengan Perangkat.
  22. Perintah Hukum” berarti perintah, instruksi, kebijakan, atau keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Berwenang ataupun yang diwajibkan berdasarkan hukum yang berlaku, yang memerintahkan atau menginstruksikan subjek yang menerima atau yang tunduk padanya untuk melaksanakan suatu tindakan atau menerima suatu tindakan.
  23. Perwakilan” merujuk pada pihak-pihak yang ditunjuk atau ditugaskan oleh satu Pihak untuk mewakili Pihak tersebut atau melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dari Pihak tersebut, baik berdasarkan suatu penunjukan langsung atau tidak langsung, yang dalam praktik kegiatan usaha Pihak tersebut mereka melakukan tindakan-tindakan untuk atau atas nama Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, karyawan, agen, kontraktor, supplier, direktur, komisaris, pegawai lepas, penerima waralaba, atau pemilik waralaba dari Pihak tersebut.
  24. Quick Response Code Pembayaran yang telah memenuhi Quick Response Code Indonesian Standard” atau disingkat “QRIS” adalah kode quick response yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Transaksi, yang telah mematuhi Quick Response Code Indonesian Standard..
  25. QRIS Statis OVO” adalah kode QRIS yang diterbitkan sebelum terdapat Transaksi yang akan diinisiasi dan kode QRIS tersebut dapat dipindai berulang kali.
  26. QRIS Dinamis OVO” adalah kode QRIS yang diterbitkan setelah terdapat Transaksi yang akan diinisiasi dan kode QRIS tersebut dipindai hanya untuk memfasilitasi satu Transaksi saja, sehingga setiap kali terdapat inisiasi atas suatu Transaksi, maka kode QRIS baru akan diterbitkan untuk Transaksi tersebut.
  27. Refund” adalah pengembalian Dana Transaksi kepada Pelanggan karena adanya pembatalan atas suatu Transaksi yang diinisiasi oleh Merchant melalui fasilitas pembatalan (void) Transaksi yang disediakan oleh OVO.
  28. Superbank” berarti PT Super Bank Indonesia yang merupakan perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
  29. Transaksi” berarti transaksi pembayaran yang diproses oleh OVO selaku acquirer berdasarkan Kerjasama. 
  30. Transaksi Off Us” adalah Transaksi menggunakan Instrumen Pembayaran tertentu dimana OVO hanya bertindak selaku acquirer dalam pemrosesan Transaksi tersebut.
  31. Transaksi On Us” adalah Transaksi menggunakan Instrumen Pembayaran dimana OVO bertindak selaku issuer dan acquirer dalam pemrosesan Transaksi tersebut.
  32. Waktu Cut Off” berarti batas waktu pencatatan Transaksi dalam satu hari oleh OVO, yaitu pada pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB).
II. PERSETUJUAN
  1. OVO dapat mengumpulkan persetujuan Merchant atas Perjanjian dalam salah satu atau lebih bentuk berikut, yang mana yang lebih dahulu terjadi:
    1. tanda tangan basah ataupun penandaan persetujuan yang tertera secara tertulis, seperti, stempel atau cap;
    2. persetujuan elektronik, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, memilih/meng-klik/tapping pilihan “setuju” atau kata yang dipersamakan dengan itu, tanda tangan elektronik, balasan email, atau metode lain lainnya yang OVO tempuh untuk mengumpulkan persetujuan secara elektronik; dan/atau
    3. persetujuan otomatis, atau pasif, dalam hal setelah OVO memberlakukan Perjanjian ini, Merchant tetap melakukan penerimaan Transaksi, Merchant akan dianggap telah menyetujui Perjanjian ini. 
  2. Dengan memberikan persetujuannya atas Perjanjian berarti Merchant telah menyetujui seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
  3. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya untuk memastikan bahwa persetujuan diberikan oleh Merchant sendiri atau Perwakilan yang berwenang dari Merchant. Terkait dengan ini, Merchant sepakat bahwa OVO tidak berkewajiban untuk memeriksa validitas dan legitimasi persetujuan atas Perjanjian ini untuk alasan apapun.
  4. Dalam hal Perjanjian ini ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik, Merchant menyatakan dan menjamin bahwa tanda tangan elektronik tersebut adalah tanda tangan otentik dan sah dari Merchant atau Perwakilan berwenang dari Merchant, dan Merchant tidak akan menyangkal keabsahan dan keaslian atas tanda tangan elektronik tersebut.
III. MASA BERLAKU, DAN PENGAKHIRAN
  1. Perjanjian ini mulai berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak Merchant menerima kapabilitas penerimaan Transaksi dari OVO atau sukses di onboard oleh OVO, manapun yang terjadi pertama. Perjanjian ini akan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dan terus menerus setiap periode 2 (dua) tahun berakhir untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali Perjanjian ini diakhiri lebih awal karena alasan yang diatur dalam Perjanjian ini.
  2. Kerjasama ini dapat berakhir jika salah satu kondisi di bawah ini terjadi:
    1. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Kerjasama berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
    2. OVO secara sepihak mengakhiri Kerjasama, karena:
      1. Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian;
      2. Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melanggar peraturan hukum yang berlaku;
      3. Merchant dan/atau Perwakilan Merchant memberikan keterangan, data, informasi, atau pernyataan dan jaminan, yang tidak benar, keliru, atau menyesatkan kepada OVO;
      4. Merchant tidak lulus dalam prosedur uji tuntas (due diligence) yang dilaksanakan oleh OVO terhadap Merchant dari waktu ke waktu;
      5. kapabilitas penerimaan Transaksi Merchant diblokir karena Merchant tidak melakukan penerimaan Transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan blokir tersebut tidak dicabut untuk periode 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak kapabilitas terblokir;
      6. Merchant masuk ke dalam daftar hitam yang diberlakukan oleh Otoritas Berwenang dan/atau penyedia jasa pembayaran manapun;
      7. terdapat perintah dari Otoritas Berwenang atau hukum yang berlaku yang mewajibkan pengakhiran Kerjasama;
      8. menurut pertimbangan OVO, Kerjasama sudah tidak dapat dilanjutkan dengan Merchant; atau
      9. menurut pertimbangan dan diskresi OVO, Kerjasama harus diakhiri untuk kenyamanan.
  3. Merchant dengan ini sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi OVO berdasarkan Perjanjian ini untuk memberitahukan Merchant atas pengakhiran yang dilaksanakan oleh OVO atas Perjanjian ini. Dalam hal pengakhiran dilakukan oleh OVO, Merchant sepakat untuk tidak menuntut, menggugat, mengajukan klaim, dan/atau ganti rugi kepada OVO a tas pengakhiran tersebut.
  4. Berakhirnya atau diakhirinya Kerjasama tidak serta merta membebaskan Merchant dari setiap kewajibannya yang belum terpenuhi yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian.
  5. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan pengaturan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh perintah atau putusan pengadilan dibutuhkan untuk pengakhiran suatu perjanjian.
IV. PERUBAHAN
  1. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan ditinjau oleh OVO dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu, apabila OVO menimbang bahwa penyesuaian, perubahan, dan/atau penambahan atas Perjanjian ini yang membutuhkan Perjanjian ini untuk diubah, maka perubahan tersebut akan dilaksanakan oleh OVO berdasarkan diskresinya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Merchant, dan Merchant sepakat untuk mematuhi perubahan apapun atas Perjanjian, dan melaksanakan usaha yang wajar untuk mendapatkan informasi tersebut atas konten dari Perjanjian ini dari waktu ke waktu.
  2. Jika OVO memutuskan untuk memberitahukan perubahan yang dilakukannya pada Perjanjian ini, maka pemberitahuan tersebut akan diberikan dengan cara apapun dan melalui platform apapun yang ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu untuk memberikan informasi kepada Merchant. Sehubungan dengan perubahan apapun pada Perjanjian ini, Merchant setuju dan mengakui bahwa Merchant bertanggung jawab penuh untuk mengambil upaya wajar untuk mendapatkan pembaruan apapun pada Perjanjian ini, seperti, dengan secara rutin memeriksa atau meninjau Perjanjian dari platform apapun yang digunakan oleh OVO untuk menampilkan Perjanjian ini. Merchant dianggap telah membaca, memahami, menyetujui setiap perubahan Perjanjian ini, jika setelah perubahan tersebut berlaku efektif; Merchant tetap menerima Transaksi atau melakukan tindakan apapun terkait Kerjasama.
B. KETENTUAN PELAKSANA
PASAL 1
KERJA SAMA
  1. Merchant dengan ini sepakat untuk melaksanakan Kerjasama dengan itikad baik dan tunduk pada Perjanjian ini dan hukum yang berlaku. 
  2. Tidak ada satupun ketentuan dalam Perjanjian yang dapat diinterpretasikan bahwa Kerjasama dimaksudkan untuk memberikan suatu manfaat tertentu bagi Merchant, seperti, antara lain, untuk menaikan penjualan, keuntungan, atau memberikan potensi profit usaha bagi Merchant. Selain itu, Kerjasama dan kapabilitas Transaksi bukanlah suatu produk perbankan atau pembiayaan yang memberikan fasilitas simpanan atau pinjaman bagi Merchant.
  3. OVO berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas pelaksanaan Kerjasama dari waktu ke waktu.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini ini bukan merupakan pengesampingan atas hak dan kewajiban atau kesanggupan manapun bagi masing-masing Pihak, yang timbul dari pelaksanaan Kerjasama namun tidak disebutkan pada klausul-klausul manapun dalam Pasal ini. Dalam pelaksanaan Kerjasama, Para Pihak sepakat sebagai berikut:

  1. Sejauh diperbolehkan oleh hukum, OVO berhak untuk:
    1. menentukan metode, prosedur, dan mekanisme penerimaan Transaksi yang berlaku bagi Merchant dari waktu ke waktu sesuai dengan pertimbangan dan diskresi OVO;
    2. menentukan jenis Instrumen Pembayaran yang dapat diterima / diakseptasi oleh Merchant dalam Kerjasama dan Lokasi Usaha yang diperbolehkan untuk Merchant untuk melaksanakan Kerjasama, termasuk melakukan penerimaan Transaksi;
    3. menentukan titik dan jadwal aktivasi atas onboarding atau aktivasi kapabilitas penerimaan Transaksi yang berlaku bagi Merchant;
    4. menghentikan pelaksanaan Kerjasama, termasuk penyediaan kapabilitas penerimaan Transaksi atau bagian apapun daripadanya, apabila; (i) OVO menemukan indikasi atau bukti Fraud, dan/atau Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, atau (ii) terdapat gangguan, masalah, atau kondisi yang menyebabkan OVO memutuskan untuk menghentikan Kerjasama atau menjadikan OVO tidak dapat melaksanakan Kerjasama;
    5. menunda penyediaan Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement, apabila; (i) OVO menemukan indikasi atau bukti Fraud, dan/atau Merchant dan/atau Perwakilan Merchant melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, (iii) terdapat gangguan, masalah, atau kondisi yang menyebabkan OVO tidak dapat mengirimkan Laporan Settlement dan/atau mentransfer Dana Settlement, atau (iii) Otoritas Berwenang menerbitkan Perintah Hukum yang mensyaratkan Laporan Settlement dan/atau Dana Settlement ditangguhkan atau diserahkan kepadanya.
    6. secara otomatis dan seketika memblokir kapabilitas penerimaan Transaksi Merchant, apabila Merchant tidak melaksanakan penerimaan Transaksi apapun untuk periode 6 (enam) bulan berturut-turut, Merchant dapat meminta OVO untuk membuka blokir dengan menghubungi Merchant Help Center;
    7. mengambil MDR dan memotong pajak sebagaimana berlaku, dengan melakukan pemotongan secara secara langsung dari Dana Transaksi Merchant;
    8. melakukan koreksi terhadap Laporan Settlement dan Dana Settlement, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan pada Laporan Settlement dan/atau Dana Settlement yang diterima oleh Merchant, seperti, antara lain, kelebihan pembayaran., koreksi dilakukan dengan cara pemotongan langsung terhadap Dana Settlement yang akan diterima pada hari berikutnya atau dengan penagihan kepada Merchant yang harus dibayarkan oleh Merchant sesuai dengan jadwal yang diberlakukan oleh OVO;
  2. OVO wajib untuk: 
    1. menyediakan Laporan Settlement paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak Waktu Cut Off pada hari Transaksi berhasil diproses untuk dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada sistem elektronik OVO atau dengan cara penyediaan lainnya sebagaimana digunakan oleh OVO dari waktu ke waktu;
    2. membayarkan Dana Settlement paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Waktu Cut Off pada hari Transaksi berhasil diproses, yang akan ditransfer ke nomor rekening yang terdaftar pada sistem elektronik OVO;

      (Pengiriman Laporan Settlement dan transfer Dana Settlement hanya akan dilaksanakan pada Hari Kerja. Jika hari pengiriman jatuh pada hari libur, maka pengiriman akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.)

      (Dana Settlement hanya dapat ditransfer setelah berjumlah lebih dari Rp25.000)

    3. menyediakan Merchant Help Center yang dapat dihubungi melalui telepon ke 1500167 atau email ke alamat email; [email protected];
    4. melaksanakan Kerjasama dengan tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Merchant berhak untuk:
    1. menerima Laporan Settlement dan Dana Settlement sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
    2. mendapatkan bantuan dari Merchant Help Center, setiap pertanyaan dan keluhan terkait Kerjasama wajib disampaikan ke Merchant Help Center, OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas konsekuensi apapun yang timbul dari bantuan terkait permasalahan Kerjasama yang disediakan oleh pihak ketiga;
  4. Merchant wajib untuk:
    1. melaksanakan Kerjasama dengan itikad baik, terkait dengan hal ini Merchant wajib selalu tunduk dan patuh dengan ketentuan-ketentuan manapun dari Perjanjian ini, dan dengan tidak melaksanakan tindakan apapun yang dapat merugikan bagi OVO, afiliasi OVO, Pelanggan, dan/atau pihak ketiga manapun;
    2. melaksanakan Kerjasama dan penerimaan Transaksi hanya pada Lokasi Usaha yang telah disetujui oleh OVO, perubahan atas Lokasi Usaha wajib diberitahukan kepada dan disetujui sebelumnya oleh OVO;
    3. tidak meminta biaya tambahan apapun kepada Pelanggan manapun yang didasarkan pada pelaksanaan Transaksi, membebankan biaya tambahan (surcharge) dengan cara dan dalam bentuk apapun kepada Pelanggan manapun, mengalihkan beban MDR kepada Pelanggan atau pihak ketiga manapun,
    4. tidak menerapkan nilai batas terendah dan/atau tertinggi untuk Pelanggan dapat melakukan Transaksi;
    5. tidak menawarkan layanan tarik tunai maupun pengisian ulang atas Instrumen Pembayaran yang diterbitkan oleh OVO, tanpa adanya persetujuan tertulis dan tegas dari OVO sebelumnya, dengan mekanisme dan cara apapun, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada; pelaksanaan transaksi fiktif, penukaran poin secara manual;
    6. tidak melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan disediakannya kapabilitas penerimaan Transaksi, seperti, melakukan Transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha Merchant atau disediakan oleh pihak lain dimana pelaksanaan Transaksi juga dilaksanakan oleh pihak lain tersebut, atau Merchant mengalihkan kapabilitas penerimaan Transaksi dari OVO kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari OVO;
    7. tidak mengatasnamakan OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun untuk melakukan suatu tindakan yang tidak dikuasakan oleh OVO kepada Merchant, seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, meminta suatu pembayaran kepada Pelanggan yang tidak pernah dipersyaratkan oleh OVO, meminta Pelanggan untuk menyerahkan Data Pribadinya yang tidak relevan dengan tujuan Transaksi;
    8. tidak memberikan informasi dalam bentuk apapun kepada pihak manapun mengenai OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun yang dapat menyesatkan atau merusak reputasi OVO dan/atau afiliasi atau Perwakilan OVO manapun;
    9. selalu tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan Kerjasama, Merchant berjanji untuk tidak melakukan tindakan apapun yang: (i) merupakan Fraud, (ii) dapat merugikan bagi OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO manapun, dan/atau Pelanggan, (iii) dilarang oleh hukum yang berlaku, didasarkan dengan itikad buruk untuk mengelabui penerapan atau penegakan atas hukum yang berlaku;
    10. memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan bahwa Merchant memiliki kapabilitas untuk melaksanakan penerimaan Transaksi dari OVO kepada setiap orang yang bermaksud melakukan transaksi pembayaran dengan Merchant;
    11. tunduk dan patuh atas setiap Perintah Hukum dan melaksanakan Perintah Hukum tersebut sesuai dengan isi dari Perintah Hukum tersebut dan dasar hukumnya, dalam hal suatu Perintah Hukum diberlakukan atau diterbitkan terhadap Merchant; 
    12. memastikan dan menjamin kepada OVO bahwa Perwakilannya yang ditugaskan untuk melaksanakan penerimaan Transaksi atau melakukan aktivitas berkaitan dengan Kerjasama memahami dan mematuhi Perjanjian ini;
  5. Apabila Merchant difasilitasi oleh OVO untuk melakukan penerimaan Transaksi dengan pemindaian QRIS Statis OVO, Merchant wajib untuk:
    1. menampilkan dan menggunakan QRIS Statis OVO dengan logo Gerbang Pembayaran Nasional / National Payment Gateway (GPN / NPG) yang versi paling terakhir kali diterbitkan untuk Merchant atau versi paling terbaru;
    2. memasang, menampilkan, dan menggunakan QRIS Statis OVO pada masing-masing Lokasi Usaha Merchant sesuai dengan peruntukan disediakannya QRIS Statis OVO tersebut;
    3. menempatkan QRIS Statis OVO titik-titik yang aman pada Lokasi Usaha; dan
    4. menghancurkan QRIS Statis OVO yang sudah tidak terpakai untuk menghindari penyalahgunaan.
  6. Apabila Merchant difasilitasi oleh OVO untuk melakukan penerimaan Transaksi dengan pemindaian QRIS Statis OVO dan/atau QRIS Dinamis OVO, Merchant wajib untuk
    1. tidak melakukan aktivitas apapun dengan menggunakan QRIS manapun yang mana aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku ataupun dapat merugikan OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO, Pelanggan, atau pihak manapun;
    2. tidak mengubah, memindahkan, memodifikasi, dan/atau mengalihkan QRIS OVO atau pihak ketiga manapun, kecuali atas persetujuan sebelumnya dari OVO; dan
    3. tidak menggunakan QRIS OVO untuk menerima transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukan QRIS OVO tersebut, seperti, antara lain untuk pelaksanaan transaksi pembayaran oleh penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pihak ketiga.
  7. Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme:
    1. Merchant dengan ini sepakat bahwa untuk tujuan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindakan kejahatan lainnya yang erat kaitannya dengan transaksi pembayaran dan layanan keuangan, OVO dari waktu ke waktu dan setiap waktu, berhak untuk melaksanakan uji tuntas (due diligence) terhadap Merchant selaku pihak yang bekerjasama dengan OVO dalam rangka penerimaan Transaksi. Oleh karena itu, Merchant sepakat untuk menyerahkan data dan informasi yang valid, benar, lengkap, dan akurat sebagaimana disyaratkan oleh OVO dari waktu ke waktu untuk tujuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 
    2. Terkait dengan ketentuan di atas, apabila dimintakan oleh OVO atau kapanpun Merchant melakukan pembaruan atau perubahan atas data dan informasi yang sebelumnya telah diserahkan kepada OVO, maka Merchant wajib dengan segera untuk menyerahkan data dan informasi yang diperbarui atau diubah tersebut kepada OVO. 
    3. OVO berhak untuk melakukan tukar menukar informasi dengan penyedia jasa pembayaran lainnya mengenai penyedia barang dan/atau jasa (merchant) yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama penyedia barang dan/atau jasa tersebut dalam suatu daftar hitam penyedia barang dan/atau jasa (daftar hitam merchant).
  8. Perlindungan Konsumen:
    1. Merchant wajib untuk senantiasa melindungi kepentingan dan hak-hak Pelanggan (konsumen), termasuk namun tidak terbatas pada, melindungi kerahasiaan data dan informasi apapun, seperti Data Pribadi, yang karena kondisi apapun dalam kegiatan Transaksi antara Merchant dan Pelanggan menjadi di bawah kendali atau kuasa dari Merchant, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban Merchant berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik dan penuh kesadaran akan kepentingan dan hak-hak yang dimiliki oleh Pelanggan.
    2. Apabila dalam pelaksanaan suatu Transaksi, Pelanggan menemukan kendala pada Transaksi yang berkaitan dengan aplikasi OVO atau instrumen pembayaran OVO manapun, Merchant wajib untuk mengarahkan Pelanggan untuk menghubungi layanan bantuan konsumen, call center / help desk OVO yang dapat ditemukan oleh Pelanggan pada aplikasi atau website OVO. OVO tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari penyelesaian kendala apapun atas pelaksanaan suatu Transaksi antara Pelanggan dan Merchant, yang Merchant lakukan atas inisiatif nya sendiri tanpa adanya campur tangan OVO.
PASAL 3
PELANGGARAN
  1. Merchant bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Perwakilan-nya dan atas konsekuensi dari tindakan-tindakan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Perwakilan nya atas Perjanjian ini.
  2. OVO berhak untuk menghentikan Kerjasama atau menghentikan ketersediaan fitur apapun dalam Kerjasama, apabila Merchant dan/atau Perwakilan nya terindikasi melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, sekaligus apabila diperlukan menangguhkan pengiriman Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement atas indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan bagi pihak manapun atau berpotensi merupakan tindak pidana atau kejahatan. Penghentian sementara dan/atau tindakan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal ini ditujukan untuk keperluan investigasi atas indikasi pelanggaran dan akan dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kebutuhan investasi lanjutan. Termasuk pelanggaran adalah pemberian pernyataan dan/atau jaminan yang tidak benar atau menyesatkan.
  3. Apabila Merchant dan/atau Perwakilannya terbukti melakukan pelanggaran apapun, OVO berhak untuk:
    1. menghentikan atau memblokir kapabilitas penerimaan Transaksi dan/atau fitur-fitur terkaitnya, baik untuk jangka waktu tertentu atau secara permanen;
    2. menunda pengiriman Laporan Settlement dan/atau pembayaran Dana Settlement untuk jangka waktu tertentu atau untuk suatu periode sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Berwenang;
    3. memotong ganti rugi dari Dana Settlement untuk sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan;
    4. menyerahkan Dana Settlement kepada Otoritas Berwenang, jika disyaratkan atau dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan;
    5. memberikan instruksi kepada Merchant, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Merchant sesuai dengan instruksi dimaksud, untuk melaksanakan tindakan apapun yang dibutuhkan dalam rangka investigasi atau penyelesaian apapun terkait dengan pelanggaran apapun;
    6. mengambil upaya apapun sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku untuk mencari ganti rugi dari pelanggaran tersebut; dan/atau
    7. mengakhiri Kerjasama secara sepihak dan seketika.
  4. Apabila Merchant dan/atau Perwakilannya melakukan pelanggaran yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, yang menyebabkan Otoritas Berwenang untuk melakukan suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap Merchant dan/atau Perwakilannya, maka OVO berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan atau penyidikan. 
  5. Pelanggaran apapun atas Perjanjian oleh Merchant dan/atau Perwakilannya memberikan hak bagi OVO untuk meminta dan menerima ganti rugi atas kerugian yang timbul daripadanya.
  6. Merchant dengan ini sepakat bahwa Merchant tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi terhadap OVO atas pelaksanaan tindakan-tindakan yang OVO lakukan berdasarkan Pasal ini.
PASAL 4
MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR)
  1. Merchant sepakat bahwa OVO berhak untuk mengenakan MDR dan memotong pajak sebagaimana berlaku atas setiap Transaksi yang berhasil diproses oleh OVO. MDR diambil dari setiap Dana Transaksi yang dihasilkan dari setiap Transaksi dengan cara dipotong langsung dari Dana Transaksi. MDR yang berlaku bagi Merchant ditentukan berdasarkan metode Transaksi Merchant, kategori usaha Merchant, dan klasifikasi skala usaha Merchant.
  2. MDR QRIS: Tarif MDR QRIS dikenakan berdasarkan ketentuan skema harga yang diberlakukan Bank Indonesia dari waktu ke waktu. Tarif MDR QRIS yang berlaku bagi Merchant akan diinformasikan kepada Merchant setelah pendaftaran menjadi OVO Merchant atau sebelum kapabilitas penerimaan Transaksi diaktivasi. 
  3. Terlepas dari ketentuan mengenai perubahan Perjanjian ini, tarif MDR QRIS dapat secara otomatis berubah mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia dari waktu ke waktu. Dalam hal diperbolehkan oleh Bank Indonesia, perubahan sebagaimana dimaksud juga akan menyesuaikan dengan kebijakan OVO. Dengan tetap melakukan penerimaan Transaksi setelah diberlakukannya MDR QRIS yang baru, Merchant dianggap telah sepakat atas tarif MDR baru tersebut.
  4. MDR Non-QRIS: Tarif MDR yang berlaku bagi penerimaan Transaksi dengan metode selain QRIS adalah sebagaimana diinformasikan oleh OVO atau Perwakilan resmi OVO setelah pendaftaran untuk menjadi OVO Merchant atau sebelum kapabilitas penerimaan Transaksi diaktivasi.
  5. Terlepas dari ketentuan mengenai perubahan dari Perjanjian ini, apabila terdapat perubahan atas metode Transaksi Merchant, kategori usaha Merchant, dan/atau klasifikasi skala usaha Merchant, Merchant setuju, mengerti, dan mengakui bahwa perubahan tersebut akan mengubah tarif MDR yang berlaku atas Merchant. Contoh: Merchant merupakan Merchant dengan skala usaha mikro dan tarif MDR untuk merchant skala mikro berlaku bagi Merchant, namun seiring berjalannya waktu rata-rata penjualan Merchant meningkat melebihi batas rata-rata penjualan Merchant yang diklasifikasikan sebagai usaha mikro, sehingga OVO akan mengubah klasifikasi Merchant menjadi klasifikasi reguler non-mikro dan menerapkan tarif MDR untuk klasifikasi reguler non-mikro terhadap Merchant. Merchant dapat mengajukan keberatan atas pengenaan MDR tersebut kepada OVO, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak diberitahukannya tarif MDR yang berlaku bagi Merchant. Dengan tetap melakukan penerimaan Transaksi setelah berakhirnya jangka waktu untuk mengajukan keberatan tersebut, Merchant dianggap telah sepakat atas tarif MDR baru tersebut.
PASAL 5
REKONSILIASI
  1. Merchant dapat mengajukan klaim, apabila ia menemukan adanya kekeliruan pada Data Transaksi atau Laporan Settlement dari OVO. Apabila menurut pertimbangan OVO, klaim tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses rekonsiliasi, maka OVO dapat meminta Merchant untuk melaksanakan rekonsiliasi bersama untuk membandingkan pencatatan Transaksi yang dilakukan oleh Merchant dengan Data Transaksi dan Laporan Settlement yang dicatat oleh sistem elektronik OVO, yang diharapkan dari proses rekonsiliasi adalah agar dari proses tersebut dapat menunjukan penyebab klaim dan dapat dibuat penyelesaian atas klaim tersebut.
  2. Suatu Transaksi hanya dapat diklaim paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Transaksi tersebut dilaksanakan, Transaksi yang telah diklaim tidak dapat diklaim lebih dari satu kali. Klaim harus disampaikan kepada Merchant Help Center dan wajib disertakan dengan data-data yang membuktikan kekeliruan yang diklaim tersebut. OVO berhak menolak klaim jika tidak dilengkapi dengan data-data dimaksud atau jika klaim tidak memiliki dasar yang menunjukan adanya kekeliruan dari sisi OVO.
  3. Prosedur dan jangka waktu rekonsiliasi ditentukan oleh OVO dan akan diinformasikan kepada Merchant pada saat OVO memutuskan untuk melaksanakan rekonsiliasi untuk menyelesaikan klaim. Hasil rekonsiliasi adalah bersifat final dan mengikat. Para Pihak sepakat bahwa:
    1. apabila hasil rekonsiliasi membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh OVO, seperti, antara lain, Data Transaksi dari OVO adalah benar, maka Merchant sepakat dan mengakui bahwa bukti-bukti tersebut adalah benar dan Para Pihak sepakat untuk menerima dan/atau melaksanakan hasil rekonsiliasi tersebut sesuai dengan bukti-bukti tersebut; dan
    2. apabila hasil rekonsiliasi membuktikan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan pada sistem pemrosesan Transaksi dari OVO yang menyebabkan kesalahan pada Data Transaksi atau Laporan Settlement yang diterima oleh Merchant, maka Para Pihak sepakat untuk membuat suatu pengaturan untuk menyelesaikan Klaim tersebut dengan cara yang saling menguntungkan Para Pihak.
  4. OVO berhak untuk mengajukan permintaan rekonsiliasi kepada Merchant atau melakukan rekonsiliasi atas kebijakannya sendiri untuk menyelesaikan suatu kasus tertentu, seperti, antara lain, kekeliruan pengiriman Dana Settlement. Apabila dibutuhkan oleh OVO, Merchant wajib untuk membantu OVO dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut dengan menyerahkan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi.
  5. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Data Transaksi yang dihitung dan dicatat oleh sistem elektronik OVO merupakan acuan tunggal atas penyelesaian suatu klaim.
PASAL 6
KEBIJAKAN REFUND
  1. Pembatalan Transaksi (void) untuk inisiasi Refund dapat dilakukan melalui Perangkat atau Aplikasi Merchant, tergantung dari metode Transaksi yang berlaku bagi Merchant. Merchant dapat memperoleh informasi mengenai tata cara pembatalan Transaksi dan Refund melalui Merchant Help Center.
  2. Kecuali ditentukan lain secara khusus oleh OVO, suatu void atas suatu Transaksi hanya dapat dilakukan pada hari yang sama dengan hari dimana Transaksi tersebut dilaksanakan. Batas waktu mana dapat berubah berdasarkan kebijakan OVO dari waktu ke waktu.
  3. Terdapat kemungkinan bahwa void atas Transaksi Off Us dan Refund nya harus mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh penerbit instrumen pembayaran yang digunakan, sehingga Merchant dengan ini memahami bahwa OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun konsekuensi yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut. Refund atas Transaksi Off Us kepada Pelanggan dilakukan oleh penerbit dari instrumen sehingga OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pengembalian saldo tersebut kepada Pelanggan.
  4. Void Transaksi menyebabkan Dana Settlement atas Transaksi tersebut juga dibatalkan. Jika terdapat Transaksi yang dibatalkan namun Dana Settlement sudah terlanjur diterima oleh Merchant, maka OVO berhak untuk memotong nilai sejumlah Transaksi yang dibatalkan tersebut dari Dana Settlement yang akan diterima oleh Merchant pada hari-hari berikutnya sampai dengan nilai tersebut terjumpakan (net off) secara penuh. OVO juga dapat melakukan penagihan langsung kepada Merchant atas nilai Transaksi yang dibatalkan, dimana Merchant wajib membayar secara penuh sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang ditentukan oleh OVO.
  5. OVO berhak untuk memblokir penggunaan fasilitas pembatalan Transaksi dan Refund oleh Merchant, jika Merchant masih memiliki kewajiban pengembalian Dana Settlement kepada OVO yang belum terbayarkan.
  6. Jika Merchant melakukan pembatalan Transaksi dan Refund di luar fasilitas pembatalan Transaksi dan Refund yang disediakan oleh OVO ata pembatalan manual, maka setiap konsekuensi yang timbul dari pembatalan Transaksi dan Refund tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Merchant. Transaksi yang dibatalkan di luar fasilitas OVO tidak akan dianggap dibatalkan oleh OVO, sehingga MDR dari Transaksi tersebut akan tetap dipotong dari Dana Transaksi.
  7. Jika suatu Transaksi menghasilkan reward, seperti, OVO Points, dan Transaksi tersebut dibatalkan setelah rewards diberikan, maka OVO berhak untuk menarik kembali rewards tersebut atautidak memproses permintaan void Transaksi dan Refund tersebut.
  8. Refund tidak akan dapat dilakukan kepada Pelanggan, jika Pelanggan yang dimaksud telah mencapai batas kepemilikan maksimum saldo dan/atau batas penerimaan dana masuk (transfer-in) uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  9. Para Pihak sepakat bahwa penerapan atas Kebijakan Refund dapat berbeda dengan apa yang diatur dalam Perjanjian ini karena beberapa faktor, diantaranya, kapabilitas dari Perangkat yang digunakan untuk pembatalan Transaksi dan inisiasi Refund.
PASAL 7
APLIKASI MERCHANT
  1. Apabila metode transaksi yang disediakan kepada Merchant memberikan akses kepada Merchant untuk menggunakan Aplikasi Merchant, maka Merchant:
    1. wajib tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan terkait dengan akses dan penggunaan Aplikasi Merchant tersebut;
    2. wajib untuk menggunakan Aplikasi Merchant hanya untuk tujuan Kerjasama atau tujuan lain yang diperbolehkan oleh OVO;
    3. tidak akan menggunakan Aplikasi Merchant bersamaan dengan program atau perangkat yang mengandung malware, virus, spyware, atau muatan yang membahayakan keamanan lainnya;
    4. wajib selalu menjaga keamanan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi Merchant dari risiko-risiko keamanan, seperti, antara lain, kehilangan dan peretasan; dan
    5. wajib untuk tidak membagikan PIN, kode keamanan, dan kata sandi Aplikasi Merchant kepada pihak manapun.
  2. OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun atas seluruh konsekuensi yang timbul akibat dari kesalahan, kelalaian, atau ketidak hati-hatian Merchant dalam menggunakan Aplikasi Merchant.
PASAL 8
PERANGKAT
  1. OVO dapat meminjamkan Perangkat kepada Merchant atas pertimbangan OVO. Apabila OVO meminjamkan Perangkat kepada Merchant, maka jenis dan jumlah Perangkat serta hal-hal berkaitan dengan ketersediaan Perangkat untuk dipinjamkan sepenuhnya akan ditentukan oleh OVO. Apabila Merchant menerima pinjaman Perangkat dari OVO, Merchant wajib untuk:
    1. menggunakan Perangkat hanya untuk tujuan Kerjasama dan sesuai dengan prosedur dan petunjuk penggunaan yang ditentukan oleh OVO dari waktu ke waktu;
    2. menjaga keamanan dari setiap Perangkat yang dipinjamkan kepada Merchant;
    3. memberikan akses kepada Perwakilan resmi yang dikirimkan oleh OVO atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh OVO untuk melakukan pemasangan, perawatan, penggantian, ataupun penarikan Perangkat yang dipinjamkan kepada Merchant;
    4. memberikan ganti rugi kepada OVO atas Perangkat yang rusak karena kelalaian atau kesalahan Merchant;
    5. tidak melakukan hal apapun terhadap Perangkat yang dapat merusak, mengubah fungsi, atau menyebabkan gangguan terhadap Perangkat tanpa persetujuan sebelumnya dari OVO;
    6. mengembalikan Perangkat dalam kondisi wajar dan baik, dan dengan segera setelah dimintakan oleh OVO;
    7. tidak memodifikasi, atau mengubah, atau menjual, meminjamkan, atau menyewakan Perangkat kepada pihak manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari OVO’; dan
    8. tidak memindahkan Perangkat ke lokasi manapun yang tidak disetujui oleh OVO.
  2. Dalam hal terdapat kendala atau permasalahan pada Perangkat yang disediakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh OVO untuk menyediakan Perangkat, OVO dapat mengarahkan Merchant untuk mencari solusi atas kendala atau permasalahan atas Perangkat tersebut kepada pihak ketiga tersebut.
  3. Berakhirnya atau diakhirinya Kerjasama memberikan kewajiban bagi Merchant untuk mengembalikan Perangkat kepada OVO dengan segera dalam kondisi baik. Kecuali ditentukan lain oleh OVO, Biaya pengembalian Perangkat ditanggung oleh Merchant.
PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Merchant dengan ini menyatakan dan menjamin kepada OVO, bahwa:
  1. ia merupakan subjek hukum yang yang telah cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam Perjanjian;
  2. apabila Merchant belum merupakan subjek cakap hukum berdasarkan hukum Indonesia, ia menyatakan dan menjamin bahwa persetujuan dan pelaksanaan Perjanjian ini telah disetujui oleh wali atau pengampu yang sah dari Merchant;
  3. ia telah memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan, serta hak dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan usaha nya dan Perjanjian ini;
  4. seluruh data dan informasi yang ia serahkan kepada OVO dalam rangka pelaksanaan Kerjasama merupakan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan valid dan penyerahannya bukan merupakan suatu pelanggaran atas hukum atau kepentingan pihak manapun;
  5. ia tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum atau sedang diberikan sanksi oleh Otoritas Berwenang yang berpotensi membahayakan pelaksanaan Kerjasama atau merugikan OVO dan/atau Pelanggan;
  6. ia tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang merupakan suatu pelanggaran hukum, terutama yang merupakan suatu tindakan kejahatan seperti, termasuk namun tidak terbatas pada, pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, kegiatan pornografi, prostitusi, atau perjudian, atau kejahatan di bidang keuangan; dan
  7. jika persetujuan atau pelaksanaan atas Kerjasama ini diwakilkan, ia menyatakan bahwa Perwakilan-Perwakilan tersebut sah dan berwenang mewakilinya.
PASAL 10
KERAHASIAAN
  1. Dalam hal Merchant menerima Informasi Rahasia dengan cara dan bentuk apapun, baik dari pelaksanaan Kerjasama maupun dari OVO, maka Merchant wajib untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut, dan hanya diperbolehkan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut atas persetujuan tertulis sebelumnya dari OVO. Informasi Rahasia yang wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi non-publik pihak manapun dan data dan informasi Pelanggan terkait dengan Transaksi. Merchant tetap diwajibkan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia sepanjang Merchant menyimpan Informasi Rahasia tersebut meskipun Kerjasama ini berakhir atau diakhiri.
  2. Dalam hal karena suatu sebab dalam pelaksanaan Kerjasama menjadikan Merchant menerima Data Pribadi milik Pelanggan atau pihak manapun atau data transaksi atas transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan, maka Merchant wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan atas Data Pribadi atau data transaksi tersebut, dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pelanggan atau pihak manapun yang merupakan Subjek Data dari Data Pribadi tersebut atau pemilik data transaksi tersebut yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan apapun terhadap Data Pribadi atau data transaksi tersebut. Merchant dengan ini menyatakan bahwa tidak ada dalam Kerjasama ini yang dapat diinterpretasikan sebagai pemberian instruksi oleh OVO kepada Merchant untuk meminta, mengumpulkan, menyimpan, memanfaatkan, mengungkapkan, dan/atau melakukan tindakan apapun terhadap Data Pribadi atau data transaksi milik subjek data atau pihak manapun.
  3. Merchant bertanggung jawab sendiri atas keamanan dan kerahasiaan seluruh data dan informasi yang berada di bawah kendali dan/atau kuasanya, konsekuensi apapun atas kegagalannya dalam melaksanakan dan memenuhi tanggung jawabnya dan/atau kewajibannya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi manapun tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga manapun, termasuk kepada OVO.
  4. Kegagalan Merchant dalam melaksanakan dan memenuhi tanggung jawab atau kewajibannya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia, memberikan hak kepada OVO untuk mengakhiri Kerjasama secara sepihak dan dengan segera, dan memberikan hak kepada pihak manapun yang dirugikan, termasuk OVO, untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari kegagalan tersebut.
  5. Dengan melaksanakan Kerjasama berarti atau menyetujui Perjanjian ini berarti Merchant sepakat untuk tunduk dan patuh pada Pemberitahuan Privasi OVO yang diberlakukan oleh OVO untuk melindungi Data Pribadi Merchant dan Pelanggan.
PASAL 11
KEADAAN KAHAR

Merchant dengan ini sepakat bahwa keterlambatan atau kegagalan OVO dalam memenuhi kewajibannya karena suatu Keadaan Kahar tidak dapat dianggap sebagai suatu kejadian wanprestasi, kelalaian, ataupun pelanggaran, dan Merchant dengan ini sepakat untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim dan/atau meminta ganti kerugian atas keterlambatan atau kegagalan OVO dalam memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh suatu Keadaan Kahar. Seluruh kerugian yang dialami oleh salah satu Pihak akibat suatu Keadaan Kahar tidak dapat dibebankan kepada Pihak lainnya.

PASAL 12
KOMUNIKASI DAN KONTAK
  1. Merchant dengan ini sepakat bahwa OVO berhak untuk menghubungi Merchant dan/atau Perwakilannya dari dan melalui kontak apapun yang telah didaftarkan oleh Merchant dan/atau Perwakilannya kepada OVO atau kontak apapun yang diterima oleh OVO untuk menghubungi Merchant.
  2. Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh untuk memastikan bahwa kontak yang didaftarkan kepada OVO adalah benar dan selalu aktif, dan Merchant bertanggung jawab sendiri untuk selalu melakukan pengecekan secara rutin dan teratur terhadap media publikasi OVO (email dan/atau pesan teks apapun dari OVO, situs web dan/atau mobile application OVO, Aplikasi Merchant) untuk mendapatkan informasi penting dari OVO. 
  3. Perubahan atas kontak Merchant dan/atau data dan informasi apapun yang didaftarkan oleh Merchant kepada OVO untuk tujuan Kerjasama ini, seperti, antara lain, alamat, rekening bank dan alamat email,. wajib diberitahukan kepada OVO paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku efektif. OVO tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban apapun dari konsekuensi yang timbul atas perubahan yang tidak diberitahukan sesuai ketentuan ini.
PASAL 13
PEMISAHAN TANGGUNG JAWAB
Tanpa mengesampingkan tanggung jawab Merchant yang timbul dari Perjanjian ini atau yang pada dasar dan sifatnya merupakan tanggung jawab Merchant selaku subjek hukum, Merchant sepakat atas hal-hal berikut:
  1. Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas seluruh konsekuensi yang timbul dari tindakan-tindakan yang Merchant dan/atau Perwakilan Merchant lakukan sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama dan kegiatan usaha Merchant.
  2. Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh untuk menjaga keamanan pelaksanaan Transaksi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk keamanan pelaksanaan Transaksi pada atau melalui Lokasi Usaha Merchant.
  3. OVO tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pemrosesan transaksi pembayaran yang diterima oleh Merchant dari pihak ketiga, seperti, antara lain, penyedia jasa pembayaran lain atau merchant aggregator.
  4. Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas kepatuhan Merchant terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Merchant selaku subjek hukum.
  5. Merchant bertanggung jawab sendiri dan penuh atas keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Merchant yang disimpan, dikelola, dan diungkapkan dan/atau diserahkan oleh Merchant kepada pihak ketiga. 
  6. OVO tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas gangguan atau kegagalan dalam penerimaan Transaksi Merchant karena adanya gangguan pada atau ketidaktersediaan jaringan internet Merchant atau Pelanggan.
PASAL 14
KETENTUAN LAINNYA
  1. Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk lampiran-lampirannya manapun, tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Kerjasama secara musyawarah untuk mencapai suatu kemufakatan namun apabila penyelesaian secara musyawarah gagal untuk mencapai kemufakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase di DKI Jakarta yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI yang berkedudukan di Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760. Penyelesaian perselisihan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administratif dan prosedur beracara yang diberlakukan oleh BANI (“Peraturan BANI”) dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan perubahan-perubahannya serta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.
  3. Dalam hal terdapat suatu Perintah Hukum yang diberlakukan atau diterbitkan terhadap OVO untuk melakukan suatu tindakan terhadap Merchant, Merchant berjanji untuk tidak mengajukan gugatan, tuntutan, klaim, dan/atau ganti rugi atas tindakan yang dilaksanakan oleh OVO berdasarkan Perintah Hukum tersebut.
  4. Seluruh lampiran-lampiran atas Perjanjian ini (jika ada), merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
  5. Merchant dengan ini memberikan persetujuannya kepada OVO untuk menggunakan nama, logo, atau merek (branding) dari Merchant untuk tujuan pengumuman bahwa Merchant dapat melaksanakan penerimaan Transaksi dengan Instrumen Pembayaran, khususnya yang disediakan oleh OVO, melalui kerjasama dengan OVO.
  6. Apabila dalam pelaksanaan Kerjasama ini, Merchant diberikan hak oleh OVO, untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik OVO, afiliasi atau Perwakilan OVO, atau mitra OVO manapun, maka pemberian hak tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai pengalihan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual kepada Merchant, dan setiap tindakan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari OVO. Merchant wajib untuk menjaga seluruh kepentingan dan hak yang terkandung dalam Hak Kekayaan Intelektual tersebut dari risiko apapun, khususnya risiko keamanan. Selain itu, dalam hal Kerjasama berakhir atau diakhiri, maka pemberian hak tersebut pun juga akan secara otomatis berakhir dengan seketika.
  7. OVO dari waktu ke waktu melakukan perawatan atau perbaikan terhadap sistem pemrosesan Transaksi nya yang mungkin saja menyebabkan Merchant tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi untuk beberapa waktu. Terkait dengan sistem pemrosesan Transaksi OVO, Merchant dengan ini sepakat dan memahami bahwa OVO tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun bahwa sistem pemrosesan Transaksi milik OVO akan 100% tersedia setiap saat, mengingat gangguan pada sistem dapat terjadi karena alasan apapun. Dalam hal terjadi suatu gangguan yang menyebabkan Merchant tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi, OVO akan melakukan upaya terbaiknya untuk memperbaiki dan menyelesaikan gangguan tersebut sehingga Merchant dapat kembali melakukan penerimaan Transaksi.
  8. Apabila Perjanjian ini dibuat dan ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris hanya berlaku sebagai rujukan translasi dan dalam hal terjadi perselisihan antara keduanya maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
  9. Seluruh pajak-pajak yang timbul atas pelaksanaan Kerjasama akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang perpajakan sebagaimana diberlakukan, diperbarui, atau diubah dari waktu ke waktu.
  10. Perjanjian ini menggantikan keberlakuan seluruh kontrak atau perjanjian antara Para Pihak yang mengatur tujuan dan kerjasama yang sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
  11. Merchant dilarang untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun baik sebagian maupun keseluruhan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari OVO.
  12. Apabila salah satu dari ketentuan Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau batal karena berlakunya suatu peraturan perundang-undangan maka Para Pihak sepakat bahwa ketidakberlakuan atau batalnya ketentuan tersebut tidak menyebabkan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi tidak berlaku atau batal dengan sendirinya.
  13. Kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini, setiap hak yang dimiliki oleh OVO berdasarkan Perjanjian ini yang tidak segera dilaksanakan oleh OVO tidak akan menyebabkan hak tersebut menjadi gugur dan tidak dapat dilaksanakan dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu. 
  14. Dalam hal Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam bentuk cetak (hardcopy), maka Perjanjian ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam beberapa rangkap yang mana, dalam hal tersebut, masing-masing rangkap dianggap sebagai salinan asli dan ketentuan-ketentuan dalam masing-masing rangkap mengikat Para Pihak dengan kekuatan hukum yang sama sepanjang seluruh rangkap memiliki konten yang seluruhnya sama secara substansial.